JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Tedros Adhanom selaku Direktur Jenderal WHO mengumumkan pencabutan status darurat Covid-19 pada Jum'at (5/5/2023).
Status darurat tersebut dicabut usai pandemi Covid-19 memperlihatkan angka penurunan, baik kasus baru dan kasus kematian.
Baca Juga: 5 Penyakit yang Bisa Disembuhkan dengan Daun Sirih
Selain itu, tekanan pada sistem kesehatan telah berkurang serta kekebalan komunitas terhadap Covid-19 juga meningkat.
Joni Martinus selaku VP Public Relations KAI mengatakan sejauh ini pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"KAI selaku operator tentunya mengikuti dan patuh pada setiap aturan yang akan ditetapkan oleh pemerintah", ujar Joni.
Baca Juga: Resep Klepon, Camilan Berbahan Dasar Tepung Ketan
Joni menjelaskan bahwa hingga saat ini PT KAI masih tetap mengacu pada SE No. 84 Kemenhub tanggal 26 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan (Kemenkes) No. HK.02.02/11/3984/2022 tanggal 18 Desember 2022.
Berikut syarat naik kereta api jarak jauh:
1. Penumpang usia 18 tahun ke atas
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 12 November 2024
-Wajib vaksin ketiga (booster)
-Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Penumpang usia 13-17 tahun
Baca Juga: 5 Manfaat Air Rebusan Daun Jambu Biji
-Wajib vaksin kedua
-Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Penumpang 6-12 tahun
Baca Juga: Usai Videonya Viral, Intan Srinita Hapus Unggahan yang Tuding Roy Suryo Pemilik Akun Fufufafa
-Wajib vaksin kedua
-Tidak/belum vaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1.
-Jika pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 11 November 2024
4. Penumpang di bawah usia 6 tahun
-Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen/RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
(ans)
Baca Juga: 6 Manfaat Air Rebusan Kunyit Campur Madu untuk Kesehatan Tubuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News