WHO Resmi Cabut Status Darurat Covid-19, Simak Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

WHO Resmi Cabut Status Darurat Covid-19, Simak Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh WHO Resmi Cabut Status Darurat Covid-19, Simak Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh. Foto: Ist

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Tedros Adhanom selaku Direktur Jenderal WHO mengumumkan pencabutan status darurat Covid-19 pada Jum'at (5/5/2023).

Status darurat tersebut dicabut usai pandemi Covid-19 memperlihatkan angka penurunan, baik kasus baru dan kasus kematian.

Selain itu, tekanan pada sistem kesehatan telah berkurang serta kekebalan komunitas terhadap Covid-19 juga meningkat.

Joni Martinus selaku VP Public Relations KAI mengatakan sejauh ini pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"KAI selaku operator tentunya mengikuti dan patuh pada setiap aturan yang akan ditetapkan oleh pemerintah", ujar Joni.

Joni menjelaskan bahwa hingga saat ini PT KAI masih tetap mengacu pada SE No. 84 Kemenhub tanggal 26 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan (Kemenkes) No. HK.02.02/11/3984/2022 tanggal 18 Desember 2022.

Berikut :

1. Penumpang usia 18 tahun ke atas

-Wajib vaksin ketiga (booster)

-Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO