WHO Resmi Cabut Status Darurat Covid-19, Simak Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

WHO Resmi Cabut Status Darurat Covid-19, Simak Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh WHO Resmi Cabut Status Darurat Covid-19, Simak Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh. Foto: Ist

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Tedros Adhanom selaku Direktur Jenderal WHO mengumumkan pencabutan status darurat Covid-19 pada Jum'at (5/5/2023).

Status darurat tersebut dicabut usai pandemi Covid-19 memperlihatkan angka penurunan, baik kasus baru dan kasus kematian.

Baca Juga: Instagram Umumkan Transformasi Tampilan Feed di Awal 2025

Selain itu, tekanan pada sistem kesehatan telah berkurang serta kekebalan komunitas terhadap Covid-19 juga meningkat.

Joni Martinus selaku VP Public Relations KAI mengatakan sejauh ini pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"KAI selaku operator tentunya mengikuti dan patuh pada setiap aturan yang akan ditetapkan oleh pemerintah", ujar Joni.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Kasus PMK, DKPP Kota Kediri Kembali Lakukan Vaksinasi di Tiga Kelurahan

Joni menjelaskan bahwa hingga saat ini PT KAI masih tetap mengacu pada SE No. 84 Kemenhub tanggal 26 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan (Kemenkes) No. HK.02.02/11/3984/2022 tanggal 18 Desember 2022.

Berikut :

1. Penumpang usia 18 tahun ke atas

Baca Juga: Bisa Online, Simak Cara Cepat dan Mudah Buat SKCK

-Wajib vaksin ketiga (booster)

-Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Penumpang usia 13-17 tahun

Baca Juga: Diusir dari Pesawat, Khabib Nurmagomedov Bilang Begini

-Wajib vaksin kedua

-Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Penumpang 6-12 tahun

Baca Juga: Tandai Akun Parodi, X Buat Label Khusus

-Wajib vaksin kedua

-Tidak/belum vaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1.

-Jika pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Innalillahi, Komedian Nurul Qomar Meninggal Dunia

4. Penumpang di bawah usia 6 tahun

-Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen/RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

(ans) 

Baca Juga: Viral, Pagar Pembatas Waduk Bunder Gresik Baru Dibangun Diduga Dirobohkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO