WHO Resmi Cabut Status Darurat Covid-19, Simak Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh. Foto: Ist
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Tedros Adhanom selaku Direktur Jenderal WHO mengumumkan pencabutan status darurat Covid-19 pada Jum'at (5/5/2023).
Status darurat tersebut dicabut usai pandemi Covid-19 memperlihatkan angka penurunan, baik kasus baru dan kasus kematian.
BACA JUGA:
- Viral Pengendara Motor di Surabaya Bawa Kardus Berisi Barang Harga Rp70 Jutaan
- Viral! Siswa SD di Probolinggo jadi Korban Bullying, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Jambret Apes! Nekat Gasak Perhiasan Emak-emak di Blitar, Ternyata Emas Imitasi
- Polemik Yai Mim dan Sahara, Gus Yusuf Minta Alumni Tebuireng Jaga Adab
Selain itu, tekanan pada sistem kesehatan telah berkurang serta kekebalan komunitas terhadap Covid-19 juga meningkat.
Joni Martinus selaku VP Public Relations KAI mengatakan sejauh ini pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"KAI selaku operator tentunya mengikuti dan patuh pada setiap aturan yang akan ditetapkan oleh pemerintah", ujar Joni.
Joni menjelaskan bahwa hingga saat ini PT KAI masih tetap mengacu pada SE No. 84 Kemenhub tanggal 26 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan (Kemenkes) No. HK.02.02/11/3984/2022 tanggal 18 Desember 2022.
Berikut syarat naik kereta api jarak jauh:
1. Penumpang usia 18 tahun ke atas
-Wajib vaksin ketiga (booster)
-Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




