Gubernur Khofifah saat memberi selamat kepada pejabat yang baru saja dilantik. Foto: DEVI FITRI AFRIYANTI/BANGSAONLINE
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Khofifah melantik 505 orang Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas (Eselon IV) di lingkungan Pemprov Jatim, Rabu (10/5/2023). Agenda tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak; Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono, serta jajaran kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim.
Adapun rinciannya yakni, Eselon III sebanyak 222 orang dan Eselon IV 283 orang. Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 821.2/1845/204/2023 tanggal 9 Mei 2023.
BACA JUGA:
- Khofifah Pantau Stok Bahan Pokok di Pasar Bojonegoro, Sejumlah Komoditas Terpantau Naik
- Tinjau Pasar Banjarejo, Gubernur Khofifah Pastikan Harga Stabil Jelang Idul Adha 2026
- BAP Dugaan Perselingkuhan ASN di Lamongan Diserahkan ke Sekda
- Pastikan Stok Hewan Kurban Cukup, Gubernur Khofifah Tinjau Koperasi Ternak di Lamongan
Kepada ratusan pejabat yang baru dilantik, gubernur berpesan agar senantiasa menjaga integritas dan memberikan dedikasi terbaiknya sesuai core values ASN ‘BerAKHLAK’, meliputi berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.
“Apa yang tadi sudah saudara ucapkan pada sumpah / janji adalah menjaga integritas. Bagaimana integritas sebagai ASN dan sebagai keluarga besar Pemprov Jawa Timur. Ini semua harus kita jaga dan terus bisa dibangun, termasuk memberikan dedikasi terbaik sebagaimana core values ASN ‘BerAKHLAK’,” paparnya.

Khofifah mengatakan bahwa dalam core values ASN ‘BerAKHLAK’ ini terdapat nilai-nilai yang harus dijadikan referensi dalam menjalankan tugas pada semua lini dan jabatan.
“Bagaimana kita berorientasi pelayanan, dan mampu melakukan proses adaptasi serta kolaborasi. Bagaimana menjaga loyalitas, kemudian menjaga harmoni dan menjaga akuntabilitas. Ini yang kita harus jaga di posisi manapun saudara mendapatkan mandat sesuai dengan SK Gubernur,” ujarnya.
Menurut dia, pelantikan ini merupakan bagian dari penyegaran dan pengisian Jabatan Administrator serta Pengawas yang kosong. Baik karena pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, pindah unit kerja atau pindah jabatan menjadi pejabat fungsional. Oleh karena itu, pelantikan ini menjadi bagian dari kebutuhan organisasi agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




