JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly dan Menteri Kehakiman Rusia Konstantin Anatolievich Chuychenko menandatangani memorandum of understanding (MoU) dalam rangkaian 11st Saint Petersbug International Legal Forum 2023.
Yasonna mengatakan bahwa perjanjian antara Indonesia-Rusia akan meningkatkan kerja sama di bidang hukum yang terjalin selama ini. Khususnya, dalam menghadapi isu-isu yang mewakili kepentingan bersama berdasarkan prinsip dan kaidah hukum internasional.
Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim
Adapun lingkup kerja sama yang terjalin meliputi, peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, permasyarakatan, imigrasi, kekayaan intelektual, hak asasi manusia, dan strategi kebijakan.
Kerja sama antara kedua belah pihak tersebut dapat dilakukan dengan kantor wilayah di setiap provinsi yang menyediakan layanan publik dan hukum.
"Implementasi dari MoU tersebut akan membantu tugas negara masing-masing dalam menjawab tantangan global dan meningkatkan kapasitas dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum", ujar Yasonna pada Sabtu (13/5/2023).
Baca Juga: Khasiat Air Rendaman Daun Ketumbar untuk Kesehatan Tubuh
Kegiatan kerja sama yang dilakukan, antara lain pertukaran pengalaman dan kunjungan antara para ahli dan pejabat, seminar gabungan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia, seperti pelatihan, pendidikan, kuliah, studi kasus, serta pemberian bantuan hukum guna menjamin keadilan.
Sebelumnya, kerja sama di bidang hukum antara Indonesia-Rusia telah dimulai dengan penandatanganan Bantuan Hukum Timbal Balik di Moskow pada tahun 2019. Selanjutnya, kedua negara melakukan ekstradisi di Bali pada Maret 2023. (ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News