KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial DB (28), warga Kecamatan Banyakan, Kediri, ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota, karena diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil Double L.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Ipung Harianto mengatakan, terungkapnya kasus ini, berawal dari petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Desa Wonoasri, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Polres Kediri Kota Lakukan Sterilisasi Gereja Jelang Natal
Dari informasi tersebut, Lanjut AKP Ipung, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, ternyata informasi tersebut benar," kata dia, Minggu (21/5/2023).
Menurutnya, setelah melakukan upaya penangkapan, pelaku berinisial DB beserta barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 0,42 gram beserta pembungkusnya dan pil Double L sebanyak 596 butir berhasil diamankan.
Baca Juga: Amankan Nataru, Polres Kediri Kota Terjunkan Ratusan Personel
Selain itu, terdapat alat hisap, dua pipet kaca, botol plastik, dua buah sedotan dan satu handphone juga diamankan dari tangan pelaku.
"Saat ini tersangka dan barang bukti (sudah) diamankan ke Mapolres Kediri Kota guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (uji/sis).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News