JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai angkutan umum pada tahun 2045.
Suharto selaku Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengatakan setelah pandemi industri kendaraan listrik bertumbuh cukup pesat. Hal tersebut dikarenakan adanya pemberian insentif dari pemerintah.
Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim
"Yang sangat berkaitan dengan kami yaitu otomatif dan electric vehicle. Dinamika otomotif luar biasa dan saat ini regulasi (kendaraan listrik) sudah ada melalui Perpres 55 Tahun 2019 membahas bagaimana nantinya kita menggunakan kendaraan ramah lingkungan yang berbasis elektrifikasi sehingga Kemenhub selalu mendukung dan mendorong penggunaan kendaraan listrik", ujar Suharto pada Kamis (25/4/2023).
Suharto mengatakan, Kemenhub telah memiliki peta jalan di mana pada tahun 2023 angkutan umum yang ada di beberapa kota dengan skema Buy The Service (BTS) akan ditetapkan sebagai pilot project yang wajib menggunakan angkutan umum berbasis listrik.
Setelah diberlakukan di kota-kota percontohan BTS tersebut, pada tahun 2045 diharapkan seluruh angkutan umum di Indonesia akan menggunakan kendaraan berbasis listirk.
Baca Juga: Khasiat Air Rendaman Daun Ketumbar untuk Kesehatan Tubuh
Selain kendaraan listrik, hingga saat ini masih menjadi pekerjaan rumah Kemenhub terkait kendaraan logistik.
Saat ini sebagian komponen biaya logistik berasal dari sektor transportasi, sehingga jika terjadi hambatan dalam transportasi maka dapat menyebabkan kenaikan biaya logistik.
Transportasi angkutan barang dengan moda angkutan jalan masih menjadi yang dominan dalam sistem logistik. Maka dari itu, dibutuhkan strategi kebijakan multimoda dan alihmoda sebagai langkah memperbaiki tata kelola logistik dan implementasi rantai pasok yang efektif serta efisien dan terintegrasi.
Baca Juga: Resep Kolak Pisang Bakar Nangka, Sajian Manis dan Praktis
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News