
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Jawa Timur kembali memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-7 kalinya pada Pemkab Trenggalek.
Menurut informasi yang dilansir dari Kominfo Trenggalek, disebutkan bahwa penghargaan WTP ini berdasarkan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2022.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2022 diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Timur Karyadi, CFrA, CSFA kepada Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin di kantor BPK Perwakilan Jatim, Sidoarjo, Kamis (25/5/2023).
Dalam penyerahan Opini WTP dari BPK RI ini Bupati Nur Arifin didampingi oleh Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam, Sekretaris Daerah Edy Soepriyanto dan jajaran Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait.
"Kita bersyukur bisa mencapai WTP yang ke 7 kalinya alhamdulilah. Semoga kedepan semakin minim temuan," kata Bupati Arifin usai menerima Opini WTP Ke-7 dari BPK Perwakilan Jatim.
Simak berita selengkapnya ...