TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Jawa Timur kembali memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-7 kalinya pada Pemkab Trenggalek.
Menurut informasi yang dilansir dari Kominfo Trenggalek, disebutkan bahwa penghargaan WTP ini berdasarkan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2022.
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Tinjau Gudang Bulog
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2022 diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Timur Karyadi, CFrA, CSFA kepada Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin di kantor BPK Perwakilan Jatim, Sidoarjo, Kamis (25/5/2023).
Dalam penyerahan Opini WTP dari BPK RI ini Bupati Nur Arifin didampingi oleh Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam, Sekretaris Daerah Edy Soepriyanto dan jajaran Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait.
"Kita bersyukur bisa mencapai WTP yang ke 7 kalinya alhamdulilah. Semoga kedepan semakin minim temuan," kata Bupati Arifin usai menerima Opini WTP Ke-7 dari BPK Perwakilan Jatim.
Baca Juga: Pemkab Trenggalek Raih Predikat III Pelaporan Aksi HAM 2023
"Artinya kita secara tata kelola lebih baik dan sekarang fokusnya kepada tindak lanjut dari temuan LHP kita sudah 96 persen sehingga semoga nanti bisa 100 persen dan terselesaikan semua," tambahnya.
Sementara Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Timur Karyadi, mengatakan pemeriksaan laporan keuangan tersebut merupakan wujud komitmen positif terhadap pengelolaan keuangan di daerah.
Karyadi berharap kedepan Pemerintah Daerah bisa memanfaatkan pengelolaan anggaran dengan semaksimal mungkin untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Salurkan Ganti Rugi Proyek Pembanguan Dam Bagong
Disisi lain BPK Perwakilan Jatim turut mengapresiasi atas suport dukungan dan kegigihan jajaran Pemkab Trenggalek dalam memberikan data untuk pemeriksaan sehingga berjalannya pemeriksaan LKPD di Trenggalek berjalan lancar. (adv/man/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News