PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pamekasan kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk ke-9 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kamis (25/5/2023). Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam.
Ia menjelaskan, perolehan WTP ini menandakan laporan keuangan Pemkab Pamekasan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
"Opini atas laporan keuangan disusun dengan mempertimbangkan empat kriteria, yakni kesesuaian laporan keuangan dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan), dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," ujarnya kepada awak media, Jumat (26/5/2023)
Menurut dia, selain kriteria tersebut terdapat efektivitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah), serta kecukupan pengungkapan atau adequate disclosures. Raihan ini merupakan hasil kerja sama semua pihak yang telah berusaha maksimal memberikan yang terbaik untuk pengelolaan keuangan Pemkab Pamekasan.
"Kami sampaikan terima kasih kepada organisasi perangkat daerah yang telah bekerja maksimal memberikan yang terbaik untuk pembangunan dan kemajuan Kabupaten Pamekasan," pungkasnya.
Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai
Pemkab Pamekasan meraih WTP kesembilan kalinya secara berturut-turut, terhitung sejak tahun 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, dan tahun 2022. Sementara pada tahun 2011, Pemkab Pamekasan meraih opini yang sama, hanya saja pada tahun 2012, dan tahun 2013 meraih opini wajar dengan pengecualian (WDP). (dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News