Jambret Kalung di Pasar Campurejo Gresik, Emak-emak Ditangkap Polisi

Jambret Kalung di Pasar Campurejo Gresik, Emak-emak Ditangkap Polisi Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Polsek Panceng. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Petugas dari  meringkus emak-emak yang tertangkap basah warga menjambret kalung milik anak-anak di Pasar Campurejo. Terduga pelaku berinisial ELR (38), warga Dusun Bangunrejo, Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah, , da korban (sebut saja Bulan) dari Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.

"Kami amankan tersangka bersama barang bukti (BB) kalung emas seberat 1,5.gram," ucap Kapolres , AKBP Adhitya Panji Anom, didampingi Kapolsek Panceng, Iptu Nasuka.

Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean

Ia menyebut, kasus pencurian ini bermula saat Siti Aisyatur Rodliyah, warga Campurejo menitipkan anaknya kepada orang tuanya Nur Muamalah (59). Kemudian, Nur mengajak anak korban untuk berbelanja di Pasar Campurejo. 

Saat kondisi pasar penuh sesak, Nur Muamalah menurunkan anak korban hingga berjalan sendiri. Saat berada di lorong pasar Campurejo, Nur Muamalah mendengar anak korban menangis.

"Saat mengetahui kalung yang dipakai anak korban berpindah tangan ke seorang wanita di belakang anak koban, Nur Muamalah meneriaki maling sambil meminta tolong," tuturnya.

Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis

Seketika itu pengunjung pasar menangkap pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke parkiran sepeda dan dilakukan pemeriksaan oleh Nur Muamalah. Saat digeledah di pakaian pelaku diketemukan kalung milik anak korban.

Kemudian Nur Muamalah meminta tolong kepada Bagus Kurniawan selaku tukang parkir di Pasar Campurejo, setelah itu pelaku dibawa ke Balai Desa Campurejo.

Ditambahkan kapolres, dalam penangkapan itu selain mengamankan BB kalung senilai Rp1,5 juta, juga uang tunai Rp915.000, dompet kecil motif bunga kartu ATM bank, satu unit HP, tas kulit warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna putih Nopol W-6328-VM beserta kunci kontak.

Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP," tutupnya. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO