Optimalkan Kearsipan Daerah, Pemkot Mojokerto Gelar Sosialisasi Perwali 101/2022

“Penyelenggaraan kearsipan nasional ini harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu, bagian dari pelayanan kearsiapan sebagaimana amanah yang telah ditetapkan oleh UU Arsip Nasional. Maka penyelenggaraan pelayanan kearsipan di daerah harus mentaati norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai UU Arsip Nasional,” paparnya.

Ia menilai, administrasi serta kearsipan harus berseiring dan tertib karena layaknya dua sisi mata uang. Di mana hal ini termasuk bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau Good and Clean Governence.

“Tertib administrasi adalah wujud nyata dari tertibnya penyelenggaraan pemerintah yang baik, Good and Clean Governence. Pemerintahan yang baik ditandai oleh pengelolaan arsip yang baik pula. Hal-hal tersebut sudah termaktub dalam Perwali Nomor 101 Tahun 2022 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis,” tuturnya.

Ning Ita menjelaskan, peraturan ini telah disesuaikan dengan perkembangan zaman, yang mana pihaknya saat ini dihadapkan pada tantangan glolbalisasi. Sehingga, tata kelola kearsipan harus menyesuikan dan bertransformasi ke ranah digital.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: