JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) telah menetapkan 22.000 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-PNS/non-PPPK menerima insentif pada tahun ini.
Amrullah selaku Direktur Pendidikan Agama Islam mengatakan sebanyak ribuan guru PAI tersebut akan diberi tunjangan insentif selama 12 bulan.
Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim
"Penetapan penerima insentif ini, berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA)", ujar Direktur PAI Amrullah.
Amrullah mengatakan guru PAI yang menjadi calon penerima insentif telah dicek untuk memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis.
Penyaluran insentif ini akan dilakukan dalam 2 tahap. Tahap pertama pada bulan Juni 2023, kemudian penyaluran kedua pada Bulan Desember 2023.
Baca Juga: Khasiat Air Rendaman Daun Ketumbar untuk Kesehatan Tubuh
Amrullah juga mengapresiasi kinerja Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengusulan data guru PAI penerima insentif.
"Saya sangat mengapresiasi teman-teman Kemenag di daerah yang responsif terhadap kebutuhan pendataan usulan penerima insentif guru PAI", tuturnya.
Amrullah berharap penyaluran insentif ini akan berdampak pda mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.
Baca Juga: Resep Kolak Pisang Bakar Nangka, Sajian Manis dan Praktis
"Saya berharap penyaluran insentif ini dapat menjadi motivasi dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah", ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS disebutkan sebesar Rp 250.000 setiap bulan.
Pemberian insentif dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 28 November 2024
Adapun kriteria guru bukan PNS dan bukan PPPK yang berhak menerima insentif sebagai berikut:
1. Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB, atau SMK
2. Guru PAI non-PNS dan non-PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru
Baca Juga: Resep Wedang Jahe Serai, Minuman Tradisional Penghangat Tubuh
3. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
4. Belum memasuki usia pensiun.
(ans)
Baca Juga: 5 Manfaat Minum Rendaman Air Nanas untuk Kesehatan Tubuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News