JEMBER,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memastikan masa kerja 8.236 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) diperpanjang agar tidak terjadi kekosongan status kepegawaian.
Keputusan tersebut diambil di tengah masih adanya daerah lain yang belum memastikan keberlanjutan kontrak tenaga honorer.
Pemkab Jember memilih memperpanjang masa kerja ribuan PPPK Paruh Waktu untuk memberikan kepastian status kepada para pegawai.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, Deni Irawan mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Jember, Gus Fawait.
Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi kekosongan dasar hukum sebelum masa perjanjian kerja sebelumnya berakhir.
"Pengangkatan 8.344 PPPK PW berdurasi satu tahun telah kita proses pada 2025 lalu, di mana tenggat kontrak mereka akan usai per 30 September nanti," papar Deni saat dikonfirmasi pada Kamis (6/8/2026) pagi.
Pada awal pengangkatan, formasi PPPK Paruh Waktu terdiri atas 1.433 guru, 957 tenaga kesehatan, dan 5.954 tenaga teknis.
Namun, sepanjang 2026 jumlah tersebut berkurang menjadi 8.236 orang karena sejumlah pegawai memasuki masa purnatugas, mengundurkan diri, maupun meninggal dunia.
BKPSDM Jember telah menyusun tahapan perpanjangan kontrak yang diawali dengan sosialisasi pada 4-15 Agustus 2026. Selanjutnya, seluruh pegawai diwajibkan mengunggah dokumen persyaratan melalui portal Silakon paling lambat 23 Agustus 2026.
Persyaratan administrasi yang harus diunggah dalam bentuk dokumen digital meliputi:
- Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK.
- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2026 Triwulan I dan II
- Sertifikat kelulusan pelatihan MOOC Swajar PPPK terbitan LAN RI.
Kartu Keluarga (KK). - Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah.
- Deni menegaskan hasil evaluasi kinerja akan menjadi dasar utama dalam penentuan perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu.
Menurut dia, pegawai yang terbukti melanggar disiplin atau memiliki kinerja buruk akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara.
“Proses pemeriksaan berkas sengaja dipacu cepat agar penandatanganan SK baru rampung tepat waktu,” imbuhnya.
Percepatan proses tersebut dilakukan agar pembayaran gaji para PPPK pada Oktober 2026 dapat dilakukan tepat waktu tanpa kendala administrasi.
Selain itu, Pemkab Jember juga memberikan kemudahan dengan menggratiskan pengurusan surat keterangan sehat bagi seluruh PPPK Paruh Waktu yang mengikuti proses perpanjangan kontrak.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Jember, Muhammad Zamroni membenarkan layanan pemeriksaan kesehatan tersebut dapat diakses secara gratis di seluruh UPTD Puskesmas di Kabupaten Jember hingga 15 Agustus 2026. (yud/van)










