Dorong Kualitas Guru & PPPK, Senator Lia Istifhama Minta Batas Belanja Pegawai 30% APBD Dievaluasi

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Upaya peningkatan kualitas guru dan Aparatur Sipil Negara (ASN) terus mendapat perhatian serius dari legislator daerah. Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mendorong pemerintah pusat untuk mengevaluasi dan menyesuaikan kebijakan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Aturan pembatasan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Sejatinya, regulasi ini dirancang untuk menjaga kesehatan fiskal daerah agar alokasi anggaran tetap seimbang antara operasional pegawai, pelayanan publik, dan pembangunan infrastruktur.

Kendati demikian, senator yang akrab disapa Ning Lia ini menilai penerapan aturan tersebut di lapangan kerap menemui jalan buntu. Banyak pemerintah daerah (pemda) yang masih mengalami tekanan fiskal berat, terutama dalam menanggung pembiayaan tenaga honorer serta pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang jumlahnya terus melonjak.

Melihat kondisi tersebut, Ning Lia mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan pemetaan nasional terkait kemampuan fiskal daerah dalam membiayai kebutuhan ASN, khususnya formasi PPPK. Pemetaan ini krusial untuk mengidentifikasi daerah-daerah yang memiliki risiko fiskal tinggi—seperti daerah dengan porsi belanja pegawai membengkak, Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah, serta ketergantungan yang amat tinggi pada dana transfer pusat.

“Semangat pengaturan ini sangat baik untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah. Namun, perlu ada fleksibilitas dan evaluasi agar tidak menghambat peningkatan kualitas guru dan ASN, terutama dalam pemenuhan kebutuhan tenaga pendidikan,” ujar Ning Lia.

Keponakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ini menegaskan bahwa sektor pendidikan tidak boleh dikorbankan akibat pengetatan anggaran. Keberadaan guru—baik status honorer maupun PPPK—memiliki peran yang sangat strategis dalam mencetak sumber daya manusia (SDM) berkualitas, terlebih di Jawa Timur yang terus menggenjot capaian mutu pendidikan.

Lebih lanjut, Ning Lia membeberkan bahwa alokasi Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang kian menyusut turut mempersempit ruang gerak pemda dalam menyusun kebijakan anggaran. Akibatnya, pemda kerap kesulitan memenuhi pembiayaan tenaga pendidikan dan ASN secara ideal.

Kondisi ini, menurutnya, harus segera dicarikan jalan keluar bersama agar tidak memicu kesenjangan kualitas pelayanan publik antardaerah. Ia berharap pemerintah pusat dapat merumuskan formulasi kebijakan yang lebih adaptif dan kontekstual, menyesuaikan realitas fiskal di tiap-tiap daerah.

“Tujuan menjaga kesehatan fiskal tetap penting, tetapi jangan sampai mengorbankan sektor vital seperti pendidikan dan pelayanan publik,” tegasnya.