Bupati Pasuruan Usulkan Gaji PPPK Ditanggung APBN

Ringkasan Berita
  • Bupati Pasuruan mengusulkan agar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibiayai oleh Dana Alokasi Umum (DAU) APBN, bukan ditanggung pemerintah daerah.
  • Pembiayaan gaji PPPK oleh daerah dinilai memberatkan anggaran dan berpotensi memaksa penurunan tunjangan ASN serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  • Bupati mengharapkan relaksasi anggaran untuk menjaga stabilitas pembangunan, mencegah penyesuaian ekstrem yang membebani daerah.
  • Meski anggaran Pasuruan dinilai masih sehat, dikhawatirkan beban berkelanjutan dapat memicu langkah-langkah penyesuaian yang tidak diinginkan di masa depan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyampaikan bahwa pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibebankan kepada pemerintah daerah dinilai memberatkan anggaran. Hal tersebut disampaikan usai sidang paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan pada Rabu (18/6/2026).

“Harapan kami soal gaji PPPK itu kalau bisa masuk di DAU,” kata Rusdi, merujuk pada Dana Alokasi Umum yang bersumber langsung dari APBN.

Menurut dia, jika gaji PPPK tetap ditanggung pemerintah daerah, maka tunjangan penghasilan pegawai (TPP) ASN harus diturunkan. Selain itu, pemerintah daerah juga dituntut meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Rusdi berharap adanya relaksasi anggaran demi menjaga stabilitas pembangunan. Ia menilai tanpa relaksasi, penyesuaian ekstrem bisa terjadi dan membebani daerah. 

“Mungkin di Kabupaten Pasuruan tidak terjadi seperti itu karena postur anggarannya masih sehat. Tapi tidak menutup kemungkinan bila ini terus dibebankan kepada pemerintah maka upaya itu akan terjadi,” ujarnya. (afa/mar)