JEMBER,BANGSAONLINE.com - Sebanyak 8.190 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember dipastikan akan beralih status menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa dipungut biaya pemeriksaan kesehatan.
Kebijakan tersebut menjadi bentuk komitmen Pemkab Jember dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus mengoptimalkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Bupati Jember Muhammad Fawait menegaskan penyesuaian status kepegawaian bagi ribuan tenaga honorer tersebut merupakan respons pemerintah daerah terhadap kegelisahan dan aspirasi yang selama ini disampaikan para pegawai.
Ia menyampaikan, dari total 8.334 tenaga PPPK Paruh Waktu yang tercatat dalam basis data administrasi Pemkab Jember, sebanyak 8.190 orang dipastikan mendapatkan perpanjangan kontrak untuk proses alih status.
Sementara itu, pegawai yang tidak masuk dalam daftar perpanjangan disebabkan oleh faktor alamiah, seperti meninggal dunia atau telah memasuki masa purnabakti.
"Keputusan penting tersebut diambil sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah dalam menjawab berbagai kegundahan serta usulan dari para pegawai," ujar Bupati Jember saat memberikan keterangan, Selasa (8/9/2026).
Fawait menambahkan, penataan regulasi dan administrasi telah dipersiapkan sejak awal agar proses transisi di lapangan tidak menemui kendala teknis.
Untuk meringankan beban finansial para calon peserta, Pemkab Jember juga membebaskan seluruh biaya pemeriksaan kesehatan yang menjadi salah satu tahapan proses tersebut.
"Kami sengaja membebaskan seluruh biaya tes kesehatan agar para peserta tidak terbebani secara finansial. Persiapan administrasi sudah kami mulai sejak awal supaya seluruh proses berjalan tanpa hambatan," tutur Fawait.
Menurutnya, proses perubahan status kepegawaian tersebut ditargetkan tuntas secara menyeluruh pada awal 2027 mendatang.
Melalui skema tersebut, PPPK Paruh Waktu diproyeksikan beralih menjadi PPPK Penuh Waktu. Sementara pegawai Penuh Waktu disebut memiliki peluang untuk diusulkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai ketentuan yang berlaku.
Fawait menegaskan Pemkab Jember menerapkan prinsip keadilan tanpa membedakan instansi maupun sektor kerja.
Seluruh pegawai dari berbagai lini yang memenuhi persyaratan administratif berhak memperoleh fasilitas dan pelayanan yang setara.
"Tahapannya terus berjalan dan tinggal selangkah lagi. Kami berharap seluruh pegawai dapat terakomodasi dan beralih status secara lancar," pungkasnya. (yud/van)










