BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 622 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Dzikir dan Sholawat menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak dengan TMT 1 November 2026.
Penyerahan dilakukan Selasa (29/9/2026) bagi pegawai yang kontraknya berakhir pada 30 September. Kepala BKPSDM Bangkalan, Ari Murfianto, mengatakan bahwa jumlah tersebut terdiri atas 117 guru, 411 tenaga teknis, dan 94 tenaga kesehatan.
“Bagi SK yang berakhir bulan ini kita proses verifikasi. Jumlahnya 622 orang,” ujarnya.
Ia menambahkan, terdapat 12 PPPK paruh waktu yang tidak diperpanjang karena alasan tidak aktif atau telah memasuki batas usia pensiun (BUP). Sesuai aturan, usia maksimal bagi tenaga teknis adalah 58 tahun dan guru 60 tahun.
Ari menjelaskan perpanjangan SK dilakukan bertahap sesuai masa berakhir kontrak. Ia mengatakan, “Khusus hari ini masih sebagian, dan untuk TMT bulan November akan dilakukan verifikasi lebih lanjut.”
Salah satu guru PPPK paruh waktu, Sumarno, menyambut antusias perpanjangan SK tersebut. Ia berharap pemerintah segera memberikan kepastian terkait pengangkatan.
“Keinginan teman-teman pastinya ingin segera ada pengangkatan, mengingat seperti halnya saya juga ingin dilakukan pengangkatan sebelum memasuki BUP,” ucapnya.
Perpanjangan SK PPPK paruh waktu ini diharapkan memberi kepastian kerja sekaligus menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, kesehatan, dan teknis di Bangkalan. (mzr/uzi/mar)










