Perpanjangan Kontrak 5.368 PPPK Paruh Waktu di Bangkalan Berdasarkan Hasil Evaluasi Kinerja OPD

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kepastian perpanjangan kontrak bagi 5.368 tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, kini berada di tangan masing-masing perangkat daerah. Proses pembaruan masa kerja tersebut sepenuhnya mengacu pada hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh instansi terkait.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan, Ari Murfianto, menjelaskan bahwa seluruh skema perpanjangan masa kontrak ini berpedoman pada regulasi resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Selama regulasi yang berlaku sampai saat ini, perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu tersebut masih dapat dilakukan, namun sesuai dengan hasil evaluasi kinerja,” katanya, Senin (28/9/2026).

Ari menambahkan, PPPK paruh waktu yang terbukti bekerja optimal dan mengantongi predikat penilaian kinerja paling rendah bernilai "baik" berhak untuk diajukan kembali masa kontraknya.

“Kalau hasil evaluasi kinerjanya bagus, bisa diusulkan dan nantinya akan kami proses,” jelasnya.

Namun, bagi personel yang tidak memenuhi standar penilaian tersebut, nasib kelanjutan kerjanya dikembalikan kepada kebijakan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing, sebagaimana diatur dalam KemenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026.

“Kontrak kerja PPPK paruh waktu bisa diperpanjang jika hasil evaluasi kinerjanya minimal berpredikat baik, yang nantinya ditentukan oleh setiap kepala instansi,” pungkasnya.