Bupati Bangkalan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Rekrutmen Terbanyak se-Madura

Bupati Bangkalan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Rekrutmen Terbanyak se-Madura Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Senin (29/12/2025). Ia menjelaskan, penyerahan SK ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap para pegawai di lingkungan pemerintahan.

"Ini merupakan komitmen kita untuk mengakomodir temen-temen dari ex tenaga harian lepas (THL) ke paruh waktu, meskipun dengan kemampuan finansial kabupaten yang sangat tipis tapi karena melihat pengabdian mereka yang cukup panjang jadi kita tetap perjuangkan hal itu," paparnya.

Ia menegaskan, Bangkalan menjadi kabupaten dengan jumlah rekrutmen PPPK paruh waktu terbanyak di Madura.

"Alhamdulillah Kabupaten Bangkalan menjadi yang terbanyak dalam merekrut PPPK paruh waktu se-Madura dengan total 5.511 orang dengan penyerahan SK dibagi menjadi 2 kali sesi, hari ini dan besok," ucapnya.

Terkait gaji, Lukman menyebut akan disesuaikan dengan skema lama yang berlaku bagi eks THL dan diserahkan melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Terkait penggajian nanti akan disesuaikan dengan skema yang lama dengan waktu ex THL yang diserahkan pada masing-masing OPD, dengan minimal sama dengan yang diterima sebelumnya meskipun nanti akan disesuaikan dengan anggaran," katanya.

Ia berharap, kebijakan ini mampu mengakomodasi kepentingan pegawai agar tetap terlibat dalam pemerintahan daerah. 

"Dengan kemampuan yang tidak banyak dan terbatas ini, kita sudah mengakomodir demi kepentingan mereka untuk tetap terlibat dalam pemerintahan Kabupaten melalui ini semoga sudah tidak ada keributan lagi dan mereka fokus dalam melayani masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Bangkalan, Ari Murfianto, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 tidak ada lagi pegawai berstatus non ASN.

"Untuk saat ini memang masih ada yang tidak memenuhi syarat tapi itu dikembalikan ke perangkat daerah serta untuk tahun 2026 nantinya tidak ada lagi kata non ASN," tuturnya.

Ari menambahkan, seluruh calon PPPK paruh waktu telah melalui proses administrasi ketat sesuai aturan.

"Karena semua sudah diatur dengan jelas mulai seleksi, ketentuan masa bakti, berkas-berkas yang kami ajukan serta pengisian DRH oleh masing-masing peserta ke sistem BKN. Maka hasil dari verifikasi itu nanti akan muncul nomor pertimbangan teknis BKN, yang ditetapkan oleh Bupati sebagai SK yang kita serahkan hari ini," imbuhnya. (mzr/uzi/mar)