Ringkasan Berita
- Jember ditetapkan sebagai pilot project nasional digitalisasi bansos oleh Kemendagri, menandai transisi penyaluran bantuan ke sistem digital terpusat bernama Perlinsos.
- Penerima bansos lama yang tidak memiliki akses digital tetap dilayani oleh agen pendamping, namun calon penerima baru wajib memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai syarat mutlak pendaftaran.
- Pemkab Jember mempercepat capaian kepemilikan IKD dengan target 2 juta penduduk, tetapi baru sekitar 120 ribu yang telah mengaktifkannya, sehingga mendorong layanan jemput bola dan kemudahan akses layanan.
- Penetapan Jember sebagai pilot project didorong oleh respons cepat pemda setelah evaluasi Ditjen Dukcapil dan Ombudsman, serta komitmen Dirjen Dukcapil untuk memprioritaskannya tahun ini.
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Jember resmi melakukan lompatan besar dalam pembaruan sistem penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dengan beralih ke format serba digital.
Atas keaktifan pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Kabupaten Jember sebagai salah satu wilayah percontohan (piloting project) nasional untuk pelaksanaan digitalisasi bansos tahun ini.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember, Bambang Saputro, menjelaskan bahwa langkah inovatif ini merupakan bagian integral dari implementasi program Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang digulirkan pemerintah pusat sejak 2025.
Bambang mengonfirmasi bahwa seluruh data penerima manfaat bansos ke depan akan terintegrasi secara otomatis ke dalam aplikasi sistem Perlinsos.
"Penerima bantuan sosial nanti akan terdigitalisasi di sistem program yang namanya Perlinsos," jelas Bambang saat dimintai keterangan, Sabtu (5/9/2026).
Meskipun penyaluran bansos kini beralih menggunakan skema digital, Bambang menjamin warga dari kalangan kurang mampu yang sudah tercatat sebagai penerima bantuan lama tidak perlu cemas akan kehilangan haknya hanya karena tidak memiliki gawai pintar (smartphone).
Ia menyampaikan bahwa masyarakat miskin penerima manfaat lama yang mengalami kendala teknis atau tidak mempunyai akses digital tetap mendapatkan bantuan penuh dari para agen pendamping Perlinsos.
"Para petugas lapangan inilah yang nantinya bertugas mendaftarkan sekaligus menginput data warga tersebut ke dalam aplikasi sistem," jelasnya.
Perlakuan berbeda dan aturan yang lebih ketat diberlakukan bagi warga yang ingin mengajukan diri sebagai calon penerima bansos baru secara mandiri.
Bambang menegaskan, kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) kini menjadi prasyarat utama yang tidak bisa ditawar bagi setiap pemohon baru.
Pejabat Pemkab Jember tersebut menyatakan secara tegas bahwa pintu pendaftaran awal untuk mengajukan bantuan ke pemerintah pusat wajib melalui aplikasi IKD, sehingga kepemilikan IKD menjadi syarat mutlak.
"Apabila ingin mengajukan sebagai calon penerima bansos di pemerintah pusat, pintu masuknya, mendaftarnya melalui IKD, Identitas Kependudukan Digital. Harus punya IKD dulu," tegas Bambang.
Keberhasilan Jember menembus daftar 100 daerah percontohan perluasan digitalisasi bansos tak lepas dari respons cepat jajaran pemerintah daerah.
Usai peninjauan dan evaluasi langsung oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri bersama Ombudsman, Bupati Jember segera melayangkan surat permohonan resmi kepada Menteri Dalam Negeri.
Bambang mengungkapkan rasa optimisnya setelah Dirjen Dukcapil memberikan respons positif dan berkomitmen memperjuangkan Jember agar resmi masuk dalam jajaran wilayah percontohan digitalisasi bansos tahun ini.
"Alhamdulillah oleh Pak Dirjen akan diperjuangkan pada tahun ini, nanti Jember bisa masuk sebagai salah satu daerah piloting project digitalisasi bansos," tutur Bambang antusias.
Untuk mendukung keberhasilan program nasional tersebut, Dispendukcapil Jember saat ini mempercepat capaian kepemilikan IKD di tengah masyarakat.
Bambang menerangkan bahwa dari total target dua juta warga Jember pemilik wajib KTP, baru sekitar 120 ribu orang yang tercatat telah mengaktifkan IKD di ponsel mereka.
Melihat masih besarnya selisih angka tersebut, Dispendukcapil mengimbau masyarakat luas untuk segera mengurus aktivasi IKD.
Pemkab Jember mempermudah layanan pendaftaran IKD melalui kantor kelurahan/desa, kantor kecamatan, kantor Dispendukcapil, hingga program jemput bola yang diterjunkan langsung oleh petugas di berbagai lokasi. (yud/msn)










