JEMBER,BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kabupaten Jember bersama tim gabungan menyita 72.656 batang rokok ilegal sepanjang semester pertama 2026 hingga 30 Juni.
Jumlah tersebut setara dengan 3.768 bungkus rokok tanpa pita cukai yang diamankan dalam operasi penertiban peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah Kabupaten Jember.
Penertiban dilakukan melalui strategi pencegahan dan penindakan di lapangan dengan dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) anggaran 2026.
Selain mengedepankan langkah preventif, operasi bersama (opsber) untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai juga terus digencarkan.
Berdasarkan pemetaan hasil penindakan di tingkat kecamatan, Puger menjadi wilayah dengan jumlah sitaan rokok ilegal terbanyak.
Di Kecamatan Puger, petugas menyita 1.495 bungkus atau setara 28.898 batang rokok ilegal.
Kasatpol PP Kabupaten Jember Bambang Rudianto mengapresiasi sinergi personel Satpol PP dengan aparat kewilayahan di Kecamatan Puger dalam menelusuri peredaran produk tanpa cukai.
Setelah Puger, Kecamatan Sukorambi menjadi wilayah dengan jumlah penyitaan terbesar berikutnya.
Sementara itu, Kecamatan Mumbulsari mencatat jumlah penindakan paling sedikit selama paruh pertama 2026.
Terkait puluhan ribu batang rokok ilegal yang telah disita, Satpol PP Jember akan berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk proses pemusnahannya.
"Seluruh langkah ini kami dedikasikan semata-mata demi kebaikan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Jember agar terbebas dari produk-produk ilegal yang merugikan penerimaan negara," tegas Bambang Rudianto.
Selain penindakan, Satpol PP Jember juga mengintensifkan edukasi kepada pedagang dan pelaku UMKM untuk mencegah peredaran rokok ilegal.
Sepanjang 2026, Satpol PP Jember merancang sembilan agenda penyuluhan melalui gerakan gempur rokok ilegal.
Hingga pertengahan tahun, tujuh kegiatan sosialisasi tatap muka telah dilaksanakan di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Balung, Panti, Sukorambi, dan Sumbersari.
Setiap kegiatan edukasi diikuti 50 peserta yang berasal dari berbagai unsur, mulai pedagang pasar hingga pelaku UMKM lokal.
Kegiatan tersebut ditujukan untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal sejak tingkat pengecer.
"Saat ini masih tersisa 2 agenda sosialisasi lagi yang siap dilaksanakan. Kami mengajak insan pers dan pemangku kepentingan untuk dapat bergabung, sekaligus memperkuat publikasi positif dan membranding Kabupaten Jember ke arah yang lebih baik," pungkas Rudianto. (yud/van)










