JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Para jemaah haji lansia yang tidak kuat berjalan jauh saat tawaf dan sai dapat memanfaatkan layanan sewa skuter dan atau kursi roda di Masjidil Haram.
Hal tersebut disampaikan oleh Anna Hasbie selaku Juru Bicara Kementerian Agama, sebagaimana dilansir pada laman resmi Kementerian Agama RI.
Baca Juga: 5 Jus yang Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah Tinggi
Pengelola Masjidil Haram menyediakan jalur khusus bagi para jemaah haji yang akan tawaf dan sai menggunakan kursi roda ataupun skuter.
Bagi para jemaah haji yang bingung ketika ingin menyewa skuter atau kursi roda, diimbau agar tidak sungkan untuk meminta bantuan petugas yang ada di sekitar Masjidil Haram.
Berikut ini rincian biaya sewa layanan skuter dan kursi roda bagi jemaah haji lansia yang tidak mampu berjalan kaki saat tawaf dan sai:
Baca Juga: Resep Tom Yum Seafood, Makanan Thailand yang Menggugah Selera
1. Tarif sewa layanan kursi roda di Masjidil Haram
-Tarif paket tawaf dan sai dikenakan biaya SR 200/orang
-Tawaf saja dikenakan biaya SR 100/orang
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 20 November 2024
-Sai saja dikenakan biaya SR 100/orang
2. Tarif sewa layanan skuter di Masjidil Haram
Tarif skuter 1 orang:
Baca Juga: Resep Wedang Saraba, Minuman Khas Makassar untuk Penghangat Tubuh
-Paket tawaf dan sai dikenakan biaya SR 115/orang
-Tawaf saja dikenakan biaya SR 57,5/orang
-Sai saja dikenakan biaya SR 57,5/orang
Baca Juga: Bisakah Air Putih Menurunkan Asam Urat? Ini Faktanya
Tarif skuter untuk 2 orang:
-Paket tawaf dan sai dikenakan biaya SR 230
-Tawaf saja dikenakan biaya SR 115
Baca Juga: Resep Sambal Lado Mudo Khas Padang
-Sai saja dikenakan biaya SR 115
Ketika Anda ingin menyewa kursi roda atau skuter, pastikan menggunakan jasa sewa yang resmi. Anda dapat mengenali petugas resmi yang ada di dalam Masjidil Haram, karena mereka menggunakan seragam khusus.
Jemaah haji perlu mengabaikan bila terdapat tawaran sewa kursi roda dari orang yang tidak beridentitas resmi.
Baca Juga: 5 Makanan yang Bisa Redakan Pegal-pegal di Tubuh
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News