JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Para jemaah haji lansia yang tidak kuat berjalan jauh saat tawaf dan sai dapat memanfaatkan layanan sewa skuter dan atau kursi roda di Masjidil Haram.
Hal tersebut disampaikan oleh Anna Hasbie selaku Juru Bicara Kementerian Agama, sebagaimana dilansir pada laman resmi Kementerian Agama RI.
Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim
Pengelola Masjidil Haram menyediakan jalur khusus bagi para jemaah haji yang akan tawaf dan sai menggunakan kursi roda ataupun skuter.
Bagi para jemaah haji yang bingung ketika ingin menyewa skuter atau kursi roda, diimbau agar tidak sungkan untuk meminta bantuan petugas yang ada di sekitar Masjidil Haram.
Berikut ini rincian biaya sewa layanan skuter dan kursi roda bagi jemaah haji lansia yang tidak mampu berjalan kaki saat tawaf dan sai:
Baca Juga: Khasiat Air Rendaman Daun Ketumbar untuk Kesehatan Tubuh
1. Tarif sewa layanan kursi roda di Masjidil Haram
-Tarif paket tawaf dan sai dikenakan biaya SR 200/orang
-Tawaf saja dikenakan biaya SR 100/orang
Baca Juga: Resep Kolak Pisang Bakar Nangka, Sajian Manis dan Praktis
-Sai saja dikenakan biaya SR 100/orang
2. Tarif sewa layanan skuter di Masjidil Haram
Tarif skuter 1 orang:
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 28 November 2024
-Paket tawaf dan sai dikenakan biaya SR 115/orang
-Tawaf saja dikenakan biaya SR 57,5/orang
-Sai saja dikenakan biaya SR 57,5/orang
Baca Juga: Resep Wedang Jahe Serai, Minuman Tradisional Penghangat Tubuh
Tarif skuter untuk 2 orang:
-Paket tawaf dan sai dikenakan biaya SR 230
-Tawaf saja dikenakan biaya SR 115
Baca Juga: 5 Manfaat Minum Rendaman Air Nanas untuk Kesehatan Tubuh
-Sai saja dikenakan biaya SR 115
Ketika Anda ingin menyewa kursi roda atau skuter, pastikan menggunakan jasa sewa yang resmi. Anda dapat mengenali petugas resmi yang ada di dalam Masjidil Haram, karena mereka menggunakan seragam khusus.
Jemaah haji perlu mengabaikan bila terdapat tawaran sewa kursi roda dari orang yang tidak beridentitas resmi.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 26 November 2024
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News