“Untuk itu penanganan sampah plastik ini harus dilakukan dalam satu siklus penuh, mulai dari sumbernya sampai pada tahap akhirnya. Yakni mulai dari penggunaan produk dari bahan yang bisa didaur ulang dan digunakan kembali sampai dengan mencegah pembuangannya terutama ke laut,” kata Khofifah menjelaskan.
United Nations Environment Programme (UNEP) memproyeksikan bahaya pembuangan sampah plastik ke laut bahwa pada 2040 akan ada 29 juta ton plastik masuk ke ekosistem perairan. Kemudian, sebanyak 175 perwakilan dari negara-negara di dunia saat pertemuan United Nations Environment Assembly (UNEA-5.2) di Nairobi, Kenya, menyatakan dukungan terhadap kesepakatan internasional untuk menyudahi polusi plastik.
Resolusi yang diambil disebut sebagai “Resolusi Polusi Plastik” (Plastic Pollution Resolution) dan secara khusus membicarakan soal penanggulangan polusi plastik dalam satu siklus penuh, mulai dari sumbernya hingga berakhir di laut.
“Resolusi Plastik ini langkah besar dalam upaya dunia memerangi polusi plastik, mengingat semakin mengkhawatirkannya permasalahan plastik yang ikut berperan dalam tiga jenis krisis yaitu perubahan iklim, kehilangan biodiversitas, serta polusi. Resolusi ini sekaligus menunjukkan komitmen dunia yang bersungguh-sungguh dalam mengatasi permasalahan plastik,” katanya.










