SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Cara mengecek daftar pemilih untuk Pemilu 2024 dapat diakses dengan mudah secara online melalui website Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berikut cara cek nama daftar pemilih Pemilu 2024:
Baca Juga: KPU Sidoarjo Terima Penghargaan Terbaik III Tingkat Nasional
1. Akses laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
2. Pilih "Pencarian Data Pemilih"
3. Masukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
Baca Juga: Persilakan Hasto Berbohong, KPK Punya Bukti Dokumen dan Informasi
4. Klik "Pencarian"
5. Jika telah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan
6. Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, "Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!".
Baca Juga: Bawaslu Sidoarjo Luncurkan Buku Tentang Kisah Kinerja Pengawasan Pemilu 2024
Adapun individu yang tidak terdata pada sistem Pemilu 2024, dapat melapor atau mendaftarkan dirinya ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa atau kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/kota, KPU provinsi, atau KPU pusat.
Saat melapor, perlu membawa Kartu Keluarga (KK) atau e-KTP. Tujuannya untuk memudahkan petugas melakukan verifikasi dan memasukkan data ke sistem sebelum dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi maupun pusat.
Syarat pemilih Pemilu 2024:
Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Kota Batu 2024 Masih Tunggu Putusan MK, Mengapa?
Syarat menjadi pemilih diatur dalam Pasal 198 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berikut syarat-syaratnya:
1. WNI
Baca Juga: Duga Adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Sampang, Paslon Mandat Ajukan Gugatan ke MK
2. Sudah berumur 17 tahun atau lebih
3. Sudah kawin atau sudah pernah kawin
4. Tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Tinjau Langsung Rekapitulasi Hasil Hitung Suara Pilkada Tingkat Provinsi
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News