Satpol PP saat memberikan imbauan kepada pedagang.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, melakukan penertiban terhadap pedagang bandel yang memakan bahu jalan, Selasa (13/6/2023)
Kabid Gakda Satpol PP Pamekasan, Nurhidayati Rasuli mengatakan bahwa penertiban tersebut dilakukan dengan memberikan teguran dan imbauan kepada pedagang untuk menempati tempat yang sudah ada.
BACA JUGA:
- YBM PLN Madura Tebar 230 Paket Daging Kurban untuk Warga Dhuafa Pamekasan
- Dihadiri Mendikdasmen, Puluhan Siswa Pingsan Saat Senam Anak Indonesia Sehat di Pamekasan
- Dugaan Penipuan Umrah di Pamekasan Memanas, Korban Kini Digugat Balik Agensi
- Bupati Pamekasan Tiga Kali Tinjau SGMRP Demi Sukseskan Puncak Hardiknas Jatim 2026
"Memberi imbauan kepada para pedagang, agar menempati lokasi yang diijinkan berjualan," katanya Kepada BANGSAONLINE.com
Ia juga menyampaikan, imbauan diberikan karena pedagang menggelar dagangan hingga memakan bahu jalan, sehingga demi keselamatan dan keamanan pengendara dilakukan penertiban.
"Pedagang meluber ke bahu jalan yang bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain terutama bagi pengendara yang melintas di jalan itu," tuturnya.
Dengan adanya penertiban dari Satpol PP Pamekasan diharapkan para pedagang untuk menempati tempat yang sudah diijinkan. (dim/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




