Satpol PP saat memberikan imbauan kepada pedagang.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, melakukan penertiban terhadap pedagang bandel yang memakan bahu jalan, Selasa (13/6/2023)
Kabid Gakda Satpol PP Pamekasan, Nurhidayati Rasuli mengatakan bahwa penertiban tersebut dilakukan dengan memberikan teguran dan imbauan kepada pedagang untuk menempati tempat yang sudah ada.
BACA JUGA:
- Lepas Keberangkatan 1.384 Jamaah Haji, Bupati Pamekasan Tekankan Hal ini
- Pelantikan Dekopinda Pamekasan, Bupati Sebut Gelontorkan Hampir Rp2 M untuk UMKM dan Koperasi
- KPK Sidak Dokumen Seluruh OPD di Pamekasan, RSUD Smart Jadi Lokasi Pemeriksaan
- Bea Cukai Madura Didesak Usut Dugaan Pabrik Rokok Bermasalah
"Memberi imbauan kepada para pedagang, agar menempati lokasi yang diijinkan berjualan," katanya Kepada BANGSAONLINE.com
Ia juga menyampaikan, imbauan diberikan karena pedagang menggelar dagangan hingga memakan bahu jalan, sehingga demi keselamatan dan keamanan pengendara dilakukan penertiban.
"Pedagang meluber ke bahu jalan yang bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain terutama bagi pengendara yang melintas di jalan itu," tuturnya.
Dengan adanya penertiban dari Satpol PP Pamekasan diharapkan para pedagang untuk menempati tempat yang sudah diijinkan. (dim/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






