Satpol PP saat memberikan imbauan kepada pedagang.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, melakukan penertiban terhadap pedagang bandel yang memakan bahu jalan, Selasa (13/6/2023)
Kabid Gakda Satpol PP Pamekasan, Nurhidayati Rasuli mengatakan bahwa penertiban tersebut dilakukan dengan memberikan teguran dan imbauan kepada pedagang untuk menempati tempat yang sudah ada.
BACA JUGA:
- Geser Surabaya, Pamekasan Jadi Terbaik di Jatim dalam Perencanaan Tenaga Kesehatan
- Pamekasan Economic Fest 2026 Dongkrak UMKM, Bupati Kholilurrahman Tegaskan Kolaborasi Lintas Sektor
- Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pemkab Pamekasan dan Medco Energi Tanam 370 Pohon di SGRP
- Mahfud MD dalam Haul Kiai Agung Rabah Pamekasan: Semoga Berkontribusi terhadap Kemajuan Indonesia
"Memberi imbauan kepada para pedagang, agar menempati lokasi yang diijinkan berjualan," katanya Kepada BANGSAONLINE.com
Ia juga menyampaikan, imbauan diberikan karena pedagang menggelar dagangan hingga memakan bahu jalan, sehingga demi keselamatan dan keamanan pengendara dilakukan penertiban.
"Pedagang meluber ke bahu jalan yang bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain terutama bagi pengendara yang melintas di jalan itu," tuturnya.
Dengan adanya penertiban dari Satpol PP Pamekasan diharapkan para pedagang untuk menempati tempat yang sudah diijinkan. (dim/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




