KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Setelah menerima pelimpahan berkas perkara kasus gagal ginjal akut yang menyeret Direktur dan Staf PT Afi Farma dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, pengadilan negeri setempat menjadwalkan sidang pertama pada Selasa (20/6/2023).
Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri, Harry Rachmat, membenarkan bahwa pihaknya sudah melimpahkan berkas kasus dugaan gagal ginjal akut PT Afi Farma ke PN Kota Kediri.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
"Setelah berkas kami limpahkan ke PN Kota Kediri, sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 20 Juni 2023 pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Harry, Jumat (16/6/2023).
Menurut Harry, perbuatan para terdakwa diancam pidana: pertama, pasal 196 jo. pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atau kedua, pasal 62 ayat 1 jo. pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau ketiga pasal 359 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Pastikan Belanja Banmod Sesuai RAB, Pemkot Kediri Gelar Monev Bersama Kejaksaan
Sebelumnya, Kejari Kota Kediri telah menerima pelimpahan perkara dan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Bareskrim Polri, dalam perkara tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu pada PT. Afi Farma, pada Selasa (6/6/2023).
Sedangkan tersangka yang diserahkan adalah APH selaku Direktur Utama, NSA selaku Manager Pengawasan Mutu (Quality Control/QC), AS selaku Manager Pemastian Mutu (Quality Assurance/QA), dan IS selaku Manager Produksi dan Barang Bukti.
Perkara itu terjadi pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, di mana PT. Afi Farma telah memproduksi dan mengedarkan kurang lebih 60 merk obat. Dari jumlah itu, di antaranya adalah obat sirup paracetamol 3 dan obat sirup paracetamol drop.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
Bahwa saat produksi obat, PT Afi Farma menggunakan bahan tambahan propilen glikol (PG) USP yang telah tercemar etilen glikol (EG). Selanjutnya, obat-obat tersebut didistribusikan melalui PBF yang telah bekerja sama dengan PT. Afi Farma hingga pendistribusian sampai ke masyarakat.
Diketahui, masyarakat khususnya anak-anak yang mengonsumsi obat-obatan tersebut mengalami gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) atau acute kidney injury (AKI), hingga mengakibatkan 5 korban meninggal dunia.
Hal itu sesuai dengan surat keterangan data pasien meninggal dari RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Nomor : YR.01.02/VII.4/8169/2023 tanggal 24 Februari 2022. (uji/mar)
Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska Adakan Ujian Profesi Advokat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News