Kasi Intel Kejari Kota Kediri, Harry Rachmat. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Setelah menerima pelimpahan berkas perkara kasus gagal ginjal akut yang menyeret Direktur dan Staf PT Afi Farma dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, pengadilan negeri setempat menjadwalkan sidang pertama pada Selasa (20/6/2023).
Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri, Harry Rachmat, membenarkan bahwa pihaknya sudah melimpahkan berkas kasus dugaan gagal ginjal akut PT Afi Farma ke PN Kota Kediri.
BACA JUGA:
- Damkar Kabupaten Kediri Evakuasi Ular Piton 6 Meter di Gurah
- SIWO PWI Kediri Raya Gelar Turnamen Domino Pelajar Perdana, Orado Bidik Atlet Muda Berprestasi
- Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp1,819 Miliar untuk Masyarakat Kota Kediri
- TPA Sekoto Rawan Overload, DLH Kabupaten Kediri Usulkan Dua TPST Berteknologi RDF
"Setelah berkas kami limpahkan ke PN Kota Kediri, sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 20 Juni 2023 pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Harry, Jumat (16/6/2023).
Menurut Harry, perbuatan para terdakwa diancam pidana: pertama, pasal 196 jo. pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atau kedua, pasal 62 ayat 1 jo. pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau ketiga pasal 359 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejari Kota Kediri telah menerima pelimpahan perkara dan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Bareskrim Polri, dalam perkara tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu pada PT. Afi Farma, pada Selasa (6/6/2023).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




