Sidang Pertama Kasus Gagal Ginjal Akut akan Digelar Minggu Depan

Sidang Pertama Kasus Gagal Ginjal Akut akan Digelar Minggu Depan Kasi Intel Kejari Kota Kediri, Harry Rachmat. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Setelah menerima pelimpahan berkas perkara kasus yang menyeret Direktur dan Staf PT Afi Farma dari Kejaksaan Negeri Kota , pengadilan negeri setempat menjadwalkan sidang pertama pada Selasa (20/6/2023).

Kasi Intelijen Kejari Kota , Harry Rachmat, membenarkan bahwa pihaknya sudah melimpahkan berkas kasus dugaan PT Afi Farma ke PN Kota .

Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa

"Setelah berkas kami limpahkan ke PN Kota , sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 20 Juni 2023 pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Harry, Jumat (16/6/2023).

Menurut Harry, perbuatan para terdakwa diancam pidana: pertama, pasal 196 jo. pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau kedua, pasal 62 ayat 1 jo. pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau ketiga pasal 359 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60

Sebelumnya, Kejari Kota telah menerima pelimpahan perkara dan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Bareskrim Polri, dalam perkara tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu pada PT. Afi Farma, pada Selasa (6/6/2023).

Sedangkan tersangka yang diserahkan adalah APH selaku Direktur Utama, NSA selaku Manager Pengawasan Mutu (Quality Control/QC), AS selaku Manager Pemastian Mutu (Quality Assurance/QA), dan IS selaku Manager Produksi dan Barang Bukti.

Perkara itu terjadi pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, di mana PT. Afi Farma telah memproduksi dan mengedarkan kurang lebih 60 merk obat. Dari jumlah itu, di antaranya adalah paracetamol 3 dan paracetamol drop.

Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa

Bahwa saat produksi obat, PT Afi Farma menggunakan bahan tambahan propilen glikol (PG) USP yang telah tercemar etilen glikol (EG). Selanjutnya, obat-obat tersebut didistribusikan melalui PBF yang telah bekerja sama dengan PT. Afi Farma hingga pendistribusian sampai ke masyarakat.

Diketahui, masyarakat khususnya anak-anak yang mengonsumsi obat-obatan tersebut mengalami gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) atau acute kidney injury (AKI), hingga mengakibatkan 5 korban meninggal dunia.

Hal itu sesuai dengan surat keterangan data pasien meninggal dari RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Nomor : YR.01.02/VII.4/8169/2023 tanggal 24 Februari 2022. (uji/mar)

Baca Juga: Kejari Kabupaten Kediri, Kenalkan Program Sareng Jaga Desa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO