"Dan asesor menjelaskan bahwa mereka tidak menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik atau positif," urai Imam.
Imam menjelaskan para warga binaan itu berasal dari delapan latar belakang kasus yang berbeda. Mulai dari terorisme, pencurian, penipuan, korupsi, pembunuhan, perlindungan anak, perampokan dan penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA:Lantik 57 Pejabat Pemkot Surabaya, Eri Cahyadi: Tak Capai Target Enam Bulan, Silakan Mundur
"Narapidana dengan latar belakang penyalahguna narkotika menjadi yang paling banyak dengan dua puluh delapan orang," jelas Imam.
Sedangkan dari lama masa pidana, paling rendah adalah 5 tahun penjara. Selain itu, ada juga satu terpidana 20 tahun, dan dua terpidana mati.










