Soal Pungli di SMPN 2 Kedungdung, Disdik Sampang akan Panggil Kepala Sekolah

Soal Pungli di SMPN 2 Kedungdung, Disdik Sampang akan Panggil Kepala Sekolah Kepala Disdik Sampang, Edi Subinto. Foto: Ist

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) , Edi Subinto, berjanji akan memanggil Kepala SMPN 2 Kedungdung terkait adanya informasi pungutan liar (Pungli) dalam kegiatan kemah .

"Terima kasih sudah memberi info, nanti disdik akan memanggil Kepala Sekolah SMPN 2 Kedungdung," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga: Jadikan Lahan Lebih Produktif, Pj Wali Kota Kediri Resmikan Bumi Perkemahan Maskumambang

Ia mengatakan, sementara ini tidak bisa berkomentar terkait adanya informasi di SMPN 2 Kedungdung. Bahkan saat ditanya aturan siswa yang tidak mengikuti kegiatan kemah harus disanksi membeli tongkat pihaknya tidak menjawab.

"Nanti kalau sudah saya panggil kepala sekolah akan saya sampaikan kebenarannya seperti apa," tuturnya singkat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat (GMS), Jihadudina, sangat menyayangkan mengenai denda yang diberikan sekolah SMPN 2 kedungdung terhadap siswa yang tidak ikut perkemahan.

Baca Juga: Gabungan LSM Sampang Pertanyakan Hasil Audit Dana Desa 2020-2024 ke Inspektorat

"Yang sangat disayangkan adalah mengenai denda sebesar Rp 30.000 yang peruntukannya adalah untuk pembelian tongkat sebanyak 2 buah tingkat," ucapnya.

Menurut pria yang akrap disapa Jihad, dalam perkemahan itu siswa hanya cukup dengan satu tongkat kalaupun siswa itu mengikuti atau kemah siswa itu tidak harus beli dua bahkan siswa yang tidak mampu beli tongkat itu bisa pinjam dengan sarana yang disediakan oleh sekolah.

"Uang Rp30.000 Itu mungkin bagi kepala sekolah sangat kecil tapi bagi masyarakat yang notasi ini Masyarakat pedalaman untuk makan saja sangat susah mestinya mereka para wali murid itu sangat keberatan yang mengakibatkan banyak siswa yang tidak betah belajar di sana," paparnya.

Baca Juga: 360 Meter Ruas Jalan Gunung Eleh-Palenggiyan Dibeton

Ia berharap, Disdik jangan hanya memanggil kepala sekolah SMPN 2 Kedungdung saja melainkan memberi sanksi bilamana terbukti adanya pungli itu.

"Bilamana nanti Kepala Sekolah dipanggil lalu terbukti melakukan pungli maka harus disanksi sebagaimana mestinya," imbuhnya. (tam/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO