PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sidang paripurna ke III raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pasuruan tahun 2022 yang digelar pada Rabu (21/6/2023), tak dihadiri oleh Bupati H. M. Irsyad Yusuf.
Agenda paripurna kali ini adalah penjelasaan bupati atas pandangan umum (PU) fraksi. Informasi yang dihimpun, orang nomor satu di Kabupaten Pasuruan absen lantaran sedang persiapan berangkat ibadah haji.
Baca Juga: Aktivis LSM Pasdewa Sebut Perubahan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan Penyelewengan Undang-Undang
Sebelum pembacaan jawaban dimulai, Ketua DPRD M. Sudiono Fauzan yang memimpin sidang paripurna terlebih dahulu menyampaikan daftar absensi ke hadirin. Dari 50 anggota, ada 21 anggota yang tidak hadir dan 2 anggota cuti.
Meski banyak yang tidak hadir, sidang tetap berjalan lantaran sudah memenuhi kuorum.
Dari laporan Sekretaris DPRD Moch Ridwan, bahwa ketidakhadiran Bupati Pasuruan dalam sidang paripurna ke III bukan ada unsur kesengajaan.
Baca Juga: Terkait Perombakan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan, Pemprov Minta Berpedoman PP 12/2018 dan UU 23/2014
"Beliau (bupati, red) sudah mengirim surat izin ke pimpinan dewan, karena yang bersangkutan sedang persiapan ibadah haji," terangnya.
Sementara pembacaan jawaban atas pandangan umum dilakukan oleh Wakil Bupati Pasuruan KH Mujib Imron selama lebih kurang 30 menit lebih.
Pantauan di lapangan, beberapa kepala OPD juga banyak yang tidak hadir dengan alasan ada kegiatan lain. Mereka menugaskan kabag, staf, maupun sekretaris untuk menghadiri sidang. (bib/par/rev)
Baca Juga: Perombakan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan Dianggap Arogansi Kekuasaan, LSM Gabungan akan Gelar Aksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News