JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan jika cuti bersama Idul Adha pada 28 dan 30 Juni 2023 bersifat pilihan dan termasuk cuti tahunan untuk para pekerja.
Hal tersebut disampaikan Ida bersama Menteri Koordinator Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers terkait cuti bersama Idul Adha di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (22/6).
Baca Juga: Audiensi Dengan BIG, Menteri Nusron Perkuat Kolaborasi Percepatan RTR dan PTSL
Ida menerangkan, ketentuan tersebut sudah diumumkan pihaknya melalui surat edaran tentang cuti bersama pada perusahaan.
"Cuti bersama (termasuk Idul Adha) merupakan bagian dari cuti tahunan. Kemudian pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan," kata Ida.
Cuti bersama yang ditetapkan pemerintah tersebut harus sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh maupun serikat pekerja dengan pengusaha.
Baca Juga: Paparkan Program 100 Hari Kerja saat Raker, Nusron: 119 Juta Bidang Tanah Sudah Terdaftar
Selain itu, cuti bersama bagi pekerja juga menyesuaikan dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan operasional perusahaan.
"Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan," ungkap Ida.
Bagi pekerja yang tetap bekerja saat hari cuti bersama, dijelaskan jika hak cuti tahunan mereka tidak berkurang atau hilang dan upah tetap dibayarkan seperti biasa.
Baca Juga: Wamen ATR/BPN Hadiri Peringatan Sumpah Pemuda ke-96
"Jadi yang berubah ini adalah cuti tahunannya, kalau libur nasional tetap satu," ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan hari cuti bersama pada 28 dan 30 Juni 2023.
Sedangkan 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziah Hadiri Soft Launching SMK Asy-Syarif Mitra Industri Mojokerto
Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News