GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto, meminta penanganan perkara dugaan penyimpangan hibah Kelompok Usaha Mikro (KUM) Rp19,6 miliar di Diskoperindag Gresik harus disertai bukti yang jelas atau transparan.
"Kita ingat ada asas in criminalibus, probationes bedent esse luce clariores bahwa, dalam perkara pidana bukti-bukti harus terang benderang, seterang cahaya," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (22/6/2023).
Baca Juga: Ramai Pengunjung, Kepo Market Sukses Gelar Bazar UMKM
Menurut dia, langkah tersebut harus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik yang menangani perkara ini agar tidak menjerat seseorang hanya berdasarkan asumsi.
"Sehingga jangan sampai menjerat seseorang dengan hanya sebuah asumsi dari tarik menarik kontruksi benang merah saja," kata Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.
Ia mengingatkan kembali bahwa, penanganan perkara dugaan penyimpangan hibah KUM Rp19,6 miliar harus dilakukan secara profesional dan akuntable.
Baca Juga: Forum Komunikasi Koperasi Wanita Sidoarjo Deklarasi Siap Menangkan Paslon SAE
"Kami sangat sepakat koruptor dihukum berat, tapi seberat apapun juga jaksa harus benar- benar mampu menempatkan proporsionalitas tersebut secara proporsional," tuturnya.
Andi menegaskan, proporsional dalam penyidikan harus dilakukan apa adanya.
"Juga yang terpenting, dudukkan semua temuan sesuai kadar porsi dan kedudukannya. Siapa berbuat apa? Sehingga dapat disimpulkan sesuai kadar niat, kesalahan dan perbuatannya," tutupnya. (hud/mar)
Baca Juga: Cara Unik UMKM Es Teh di Wiyung untuk Dukung Khofifah, Beri Bonus di Dagangannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News