KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri melaksanakan penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara tindak pidana penyalagunaan narkotika atas nama tersangka AS. Selanjutnya, ia diserahkan ke Balai Rehabilitasi Narkotika IPWL Eklesia oleh Kepala Kejari Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf.
Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri, Harry Rachmat, mengatakan bahwa penyerahan AS ke Balai Rehabilitasi Narkotika IPWL Eklesia tersebut berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nomor : R-1661/M.5/Enz.1/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
"Saudara AS telah disetujui permohonan penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif/ Restorative Justice dengan menjalani rehabilitasi untuk perkara penyalahgunaan narkotika melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya, Kamis (22/6/2023).
Menurut Harry, persetujuan penghentian penuntutan sendiri telah dilakukan melalui Zoom Meeting bersama Jampidum Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana, yang diikuti oleh Kajati Jawa Timur Mia Amiati, dan Kajari Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf, Kasi Pidum Kejari Kota Kediri Yuni Priyono dan Jaksa Maria Febriana, Kamis (15/6/2023) lalu.
"Selanjutnya AS akan menjalani masa rehabiltasi selama 3 bulan di Balai Yayasan Rehabilitasi Narkotika IPWL Eklesia Kota Kediri," tuturnya.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
Ia menambahkan, proses Restorative Justice terhadap para tersangka merupakan bentuk pelaksanaan dari Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia No. 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus litis Jaksa.
Alasan penghentian penuntutan terhadap tersangka, lanjut Harry, karena tersangka hanya penyalahguna narkoba untuk diri sendiri. Kemudian, tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika.
Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka merupakan pengguna terakhir (end user) sehingga menguasai narkotika dengan tujuan hendak dipakai sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan Berkas Perkara, tersangka positif menggunakan narkotika berdasarkan pemeriksaan laboratorium dan tersangka bukan merupakan residivis narkotika.
Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa
"Selain itu, sudah ada hasil asessmen dari tim asessmen BNNK Kota Kediri dan tim dokter yang menyatakan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi," kata Harry. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News