2 Pengedar Pil Koplo di Pasuruan Ditangkap Polisi

2 Pengedar Pil Koplo di Pasuruan Ditangkap Polisi Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati, saat konferensi pers terkait peredaran pil koplo.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota menangkap dua pengedar pil koplo. Mereka adalah MZ (42) warga Desa Penunggul, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, dan SG (40) warga Rowo Gempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan bermula dari terciduknya SG saat transaksi di Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Gadingrejo, . Dari penangkapan SG, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: GOW Kota Pasuruan Gelar Seminar Hari Ibu, Plt Adi: Tegaknya Ibu dan Bangsa

“Dari tangan SG kami mengamankan 20 botol plastik pil Trihexyphenidyl dengan total isi 20.000 butir. Saat diperiksa SG mengakui bahwa barang yang dijualnya didapatkan dari MZ,” kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati, saat konferensi pers, Jumat (23/6/2023).

Mengetahui hal tersebut, petugas langsung mendatangi kediaman MZ di Desa Penunggul. Saat digeledah di rumahnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu, ganja, dan juga obat keras.

Makung merinci, sabu yang didapat dari rumah MZ berjumlah 0,69 gram, ganja 64,67 gram, pil Trihexyphenidyl 20.000 butir, pil dextro 44.607 butir, dan pil double L sebanyak 23.400 butir. Setelah diamankan, SG dan MZ, digiring ke Polres Pasuruan Kota.

Baca Juga: Peringati HDI 2024, Pemkot Pasuruan Dukung Kesetaraan dan Rasa Percaya Diri Penyandang Disabilitas

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Evan Andias, menambahkan bahwa pelaku MZ mendapatkan barang melalui marketplace. Tak jarang pula MZ sering tertipu saat membeli barang di marketplace.

“Sebelumnya pelaku sudah sering membeli barang hara ini melalui marketplace. Sudah sekitar satu tahun pelaku menjalankan bisnis haramnya ini,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, MZ dikenakan pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Sedangkan SG dikenakan pasal 111 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.(ard/par/mar)

Baca Juga: Plt Wali Kota Pasuruan Buka Acara Jalan Sehat Sarungan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Heboh, Bayi Diduga Hasil Hubungan Gelap Ditemukan Warga Kota Pasuruan di Saluran Irigasi Sawah':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO