KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota menangkap dua pengedar pil koplo. Mereka adalah MZ (42) warga Desa Penunggul, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, dan SG (40) warga Rowo Gempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan bermula dari terciduknya SG saat transaksi di Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Dari penangkapan SG, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Dispendikbud Kota Pasuruan Gelar Apresiasi Merdeka Belajar Tingkat SD dan SMP 2024
“Dari tangan SG kami mengamankan 20 botol plastik pil Trihexyphenidyl dengan total isi 20.000 butir. Saat diperiksa SG mengakui bahwa barang yang dijualnya didapatkan dari MZ,” kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati, saat konferensi pers, Jumat (23/6/2023).
Mengetahui hal tersebut, petugas langsung mendatangi kediaman MZ di Desa Penunggul. Saat digeledah di rumahnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu, ganja, dan juga obat keras.
Makung merinci, sabu yang didapat dari rumah MZ berjumlah 0,69 gram, ganja 64,67 gram, pil Trihexyphenidyl 20.000 butir, pil dextro 44.607 butir, dan pil double L sebanyak 23.400 butir. Setelah diamankan, SG dan MZ, digiring ke Polres Pasuruan Kota.
Baca Juga: Lepas Kontingen Popda dan Peparpeda 2024, Pjs. Wali Kota Pasuruan Minta Jaga Sportivitas
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Evan Andias, menambahkan bahwa pelaku MZ mendapatkan barang melalui marketplace. Tak jarang pula MZ sering tertipu saat membeli barang di marketplace.
“Sebelumnya pelaku sudah sering membeli barang hara ini melalui marketplace. Sudah sekitar satu tahun pelaku menjalankan bisnis haramnya ini,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, MZ dikenakan pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Sedangkan SG dikenakan pasal 111 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.(ard/par/mar)
Baca Juga: Pjs Wali Kota Pasuruan Serahkan Penghargaan untuk Personel Polri dan Pelajar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News