GRESIK, BANGSAONLINE.com - Masyarakat bereaksi dengan kebijakan Pemkab Gresik mulai tahun ini dengan menaikkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB2P) mulai 50-100 persen. Mereka menilai, hal tersebut sangat memberatkan dan dirasa kurang tepat.
"Iya, memang. Kami banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat soal kebijakan pemerintah menaikkan NJOP PPB2P," kata Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim, kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (26/6/2023).
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp 180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Masyarakat pun diminta agar tak resah dengan kebijakan pemerintah menaikkan NJOP PBBP2P, karena dianggap sudah puluhan tahun tak naik, dan untuk mendongkrak sektor pendapatan dari pajak.
"Saya berpesan agar masyarakat tidak khawatir. Resah terkait kebijakan kenaikan NJOP PBB2P," tuturnya.
Ia menyebut, DPRD Gresik tak mempersoalkan Pemkab Gresik membuat kebijakan kenaikan NJOP PBB2P mulai 50-100. Sebab, kebijakan itu telah melalui kajian dengan sejumlah pertimbangan.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Kendati demikian, kata Nurhamim, kebijakan itu tak kaku. Sebab, memberikan ruang bagi objek pajak tertentu. Misal NJOP untuk sektor pertanian dan perikanan (tambak).
"Kami sangat memahami jika ada masyarakat yang merasa keberatan dengan kenaikan NJOP PBB2P. Bagi masyarakat memiliki lahan pertanian dan perikanan bisa mengajukan insentif ke pemerintah kabupaten jika keberatan," paparnya.
"Makanya, jangan dibayar dulu. Silahkan Ajukan insentif dulu. Nanti akan dilakukan analisa.Ini bagian ruang demokrasi yang kita bangun antara pemerintah dan masyarakat," imbuhnya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
DPRD Gresik bersama OPD terkait akan menganalisa dan memetakan zona mana secara sah masuk kategori lahan pertanian dan perikanan, dan zona yang masuk dalam kategori industri atau perdagangan.
"Untuk itu, kami membuka ruang untuk berkoordinasi dan merespon. Sehingga kami bisa memetakan ini masuk zona pertanian, industri, perdagangan, dan lainnya. Sehingga, menjadi data valid yang kami inginkan," ucap Ketua DPD Golkar Gresik ini.
Lebih jauh Nurhamim menyatakan, kebjjakan menaikkan NJOP PBB2P hingga 100 persen berlaku kalau lahan zona industri atau ruang perdagangan.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
"Dengan kebijakan ini, perspektif yang kami bangun ke depan bahwa semua objek pajak milik masyarakat jadi terlindungi. Ada payung hukumnya. Sehingga, kami tak bicara kebijakan ini kepentingan pemerintah atau masyarakat luas," bebernya.
"Kebijakan ini untuk kepentingan semua masyarakat Kabupaten Gresik," sambungnya.
Ia kemudian mencontohkan rumusan dan mekanisme pungutan pasca kebijakan kenaikan NJOP PBBP2P.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Contoh harga dalam zona tanah di satu titik NJOP masih Rp 25 ribu permeter tapi harga pasaran tanah itu sudah Rp 200 ribu permeter. Sehingga, pemilik objek pajak tetap bayar PBBnuya sesuai dengan harga NJOP lama, Rp 25 ribu, bukan Rp 200 ribu.
"Nah, fakta-fakta di lapangan seperti ini kan perlu kita potret, Kita validkan dengan riil NJOP sekarang. Ini juga sebagai ikhtiar kami memberikan kesadaran kepada masyarakat agar pemerintah bisa mengukur potensi, sehingga bisa diketahui data valid," paparnya.
Karena itu, tambah Nurhamim, dirinya minta kepada masyarakat untuk memanfaatkan ruang yang diberikan guna meminta insentif kepada Pemkab Gresik sebelum bayar PBB2P.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Ia memaklumi bahwa, kenaikan NJOP PBB2 hingga 100 persen, hanya di lahan industri dan perdagangan belum bisa berjalan maksimal karena ini kebijakan baru.
"Aplikasi yang dibuat oleh Pemkab Gresik belum mampu mendeteksi ruang-ruang lahan pertanian perikanan secara keseluruhan," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News