SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Perempuan warga negara (WN) Tiongkok berinisial YW, diamankan oleh Imigrasi Surabaya. YW diduga terlibat tes Bahasa Inggris sindikat internasional yang telah beraksi di beberapa negara.
Selain itu, saat beraksi, YW menggunakan paspor atau dokumen perjalanan yang diduga palsu.
Baca Juga: Imigrasi Surabaya Sosialisasikan Pewarganegaraan Anak Berkewarganegaraan Ganda
“Diamankan oleh Tim Inteldakim Imigrasi Surabaya pada Senin (3/7) lalu,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari.
Imam menjelaskan, saat ditangkap, perempuan 28 tahun itu, sedang mengikuti tes kemampuan Bahasa Inggris di salah satu lembaga bahasa di kawasan Surabaya.
“Ada ketidakmiripan antara foto di paspor dan wajah, sehingga perwakilan lembaga bahasa itu melaporkan ke petugas dan Imigrasi Surabaya langsung menindaklanjuti,” urainya.
Baca Juga: Ramdhani Dilantik Sebagai Kepala Imigrasi Surabaya yang Baru
Dari tangan YW, petugas mengamankan barang bukti berupa paspor palsu, yang didalamnya terdapat foto pelaku, namun dengan nama dan identitas orang lain.
“Pengecekan dalam sistem keimigrasian juga tidak menemukan identitas perlintasan atas nama tersebut di paspor,” imbuh Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Chicco A. Muttaqin.
Ia juga menjelaskan, sejumlah barang bukti lain juga ditemukan oleh petugas, seperti tiga buah paspor Tiongkok dengan identitas berbeda, handphone, laptop, tablet dan tiket pesawat.
Baca Juga: Gaet Investor Asing ke Jatim, Imigrasi Gencar Sosialisasi Golden Visa
"Berdasarkan pengakuannya, sertifikat yang didapatkan nantinya akan digunakan untuk mendaftar kuliah di luar negeri," lanjut Chicco.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku tidak seorang diri. Ia bersama beberapa temannya, sementara tugas YW adalah menerima permintaan joki dari klien yang berada di luar negeri.
“Dia juga mengaku bahwa praktik seperti ini telah dilakukan di sejumlah negara lain yang menyediakan sertifikasi kemampuan bahasa Inggris IELTS,” tutur Chicco.
Baca Juga: Peringati HBI ke-74, 9 Kantor Imigrasi di Jawa Timur Gelar Pelayanan Paspor saat Akhir Pekan
Akibatnya, Imigrasi Surabaya berupaya untuk melakukan tindakan pro justicia dan YW dijerat dengan pasal 112 Juncto Pasal 119, UU No. 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian.
“Ancaman pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah,” pungkas Chicco. (cat/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News