SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dibuat geram oleh Rahadiyanto, saksi korban kasus dugaan pengeroyokan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Sebab, saksi sempat tidak jujur ketika bersaksi untuk Moch Zainal Abidin (57), dan Moch Syafiudin (53), terdakwa kasus dugaan pengeroyokan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Bahkan, Ketua Majelis Hakim, S Pujiono memperingatkan saksi yang merupakan guru di SDN Sidoklumpuk itu, soal konsekuensi pidana jika tidak berkata jujur karena telah disumpah.
"Saudara saksi berkata jujur, saudara sudah disumpah. Itu tidak boleh main-main, ada pasalnya 242 ayat 1 KUHP ancaman maksimal 7 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim saat memperingatkan saksi dalam persidangan yang digelar pada Jumat (7/7/2023).
Peringatan itu disampaikan, ketika mendengar jawaban saksi korban saat ditanya terkait permintaan maaf terdakwa Zainal Abidin yang diutarakan di gubuk, sesaat setelah kejadian di tambak Kelurahan Pucang Anom, Kecamatan Sidoarjo.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
"Saya pernah meminta maaf di gubuk (lokasi tambak)," ucap Zainal Abidin, ketika menanyakan kepada saksi korban melalui Alwi, Penasehat Hukumnya.
Pernyataan tersebut, juga dibenarkan oleh saksi korban.
"Iya, pernah," ucap saksi membenarkan pertanyaan terdakwa Zainal Abidin yang dihadirkan di persidangan.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Mendengar ucapan itulah, S Pujiono memperingatkan soal konsekuensi memberikan kesaksian palsu dibawah sumpah.
Sementara, peringatan tersebut disampaikan, lantaran majelis hakim mendengar keterangan saksi yang mengaku, bahwa kedua terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada saksi.
Keterangan tidak pernah meminta maaf itu disampaikan, ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Budhi Cahyono.
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
Meski demikian, saksi Rahadiyanto mengaku, peristiwa kasus tersebut terjadi pada Kamis 4 November 2021 pagi. Ketika itu, dirinya datang ke tambak berempat karena mendengar sedang banyak orang di lokasi tersebut, termasuk kedua terdakwa.
Saat datang, korban membawa dokumen berupa copyan petok D milik mbahnya, Niti Sari.
Lalu, sempat bersitegang antara korban dengan para terdakwa hingga cekcok. Karena tidak ada titik temu, kemudian terjadi dorong-mendorong antara saksi korban dan terdakwa.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Saksi mengaku didorong oleh orang-orangnya terdakwa, termasuk terdakwa Syafiudin. Kemudian, saksi mengaku dipiting dua kali oleh terdakwa Zainal dari belakang dan dijatuhkan ke tanah.
Tak hanya itu, ia sempat mengaku dipukul oleh terdakwa Syafiudin, yang sedang berhadapan berusaha mengambil surat yang dipegang saksi.
Mendengar kesaksian itu, majelis hakim menegaskan kepada saksi, apakah dipukul atau didorong.
Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP
"Saudara saksi taukan perbedaan didorong dan dipukul. Yang saudara rasakan itu didorong atau dipukul," tanya Hakim Pujiono yang dijawab saksi dipukul.
"Karena saya sifatnya banyak orang," akui saksi korban.
Hakim kembali menimpali, jika keterangan saksi meragukan dan kembali menegaskan.
Baca Juga: Tim Forensik RS Bhayangkara Porong Ungkap Hasil Otopsi Jasad Ibu yang Tewas di Waru Sidoarjo
"Saudara jangan punya asumsi dan menyimpulkan sendiri. Saya tanya didorong atau dipukul saja jawaban saudara meragukan," ungkap hakim yang dijawab saksi dengan memperagakan mendorong kena dada.
Sementara, usai kejadian tersebut saksi mengaku diusir oleh terdakwa agar meninggalkan tambak.
Dari peristiwa itu, langsung ke rumah sakit. Ia mengaku mengalami sakit di leher, dan pundak, badan dan kaki.
Baca Juga: Polisi Dalami Anak Bunuh Ibu di Sidoarjo
Selain itu, juga mengalami sulit makan selama dua pekan hingga sebulan, meski saksi keesokannya tetap beraktifitas biasanya, melaksanakan pekerjaannya sebagai guru.
Selain saksi korban, Jaksa juga menghadirkan saksi Andik Setiawan, sepupu korban.
Ia mengaku, tak tahu percakapan antara korban dengan terdakwa. Ia mengaku melihat saat korban didorong dan dipiting oleh terdakwa.
Meski demikian, dalam sidang terungkap tak ada bukti visum dari yang diterangkan saksi korban itu. Selain itu, peristiwa itu direkam video menggunakan Hp oleh Agus Hariyono.
Perlu diketahui, Moch Zainal Abidin (57) dan Moch Syafiudin (53) saat ini tengah duduk di kursi pesakitan.
Keduanya didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu melakukan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.
Dakwaan alternatif kedua yaitu didakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP. (cat/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News