Konferensi pers Unit PPA PPO Polresta Sidoarjo dalam ungkap kasus persetubuhan ayah terhadap anak kandung
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Nasib pilu dialami remaja berinisial DAA (17) yang menjadi korban persetubuhan oleh ayah kandungnya sendiri yakni AS (49) hingga hamil dengan usia kandungan empat bulan.
Aksi bejat sang ayah dilakukan di sebuah kamar kos di Kecamatan Taman. Pelaku korban tinggal berdua di satu kamar yang sama.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, kasus ini terbongkar usai korban tak lagi menyembunyikan kondisi perutnya yang kian membesar.
"Ini adalah tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan. Tersangka AS memanfaatkan kondisi perceraian dengan istrinya untuk tinggal berdua di sebuah kamar kos bersama korban. Alih-alih melindungi darah dagingnya yang sedang butuh kasih sayang pasca orang tuanya berpisah, tersangka justru memendam hasrat menyimpang," kata Tobing dalam konferensi pers Rabu (3/6/2026).
Tersangka yang berprofesi sebagai tukang jahit itu mengaku tak mampu menahan nafsu syahwatnya saat melihat sang anak beranjak dewasa.
"Ruang kos yang sempit membuat intensitas pertemuan mereka sangat tinggi. Tersangka mengaku gelap mata dan selalu terangsang setiap kali melihat anak kandungnya berganti pakaian atau hanya menggunakan handuk setelah selesai mandi. Pikiran kotor itu terus menumpuk hingga tersangka nekat melintasi batas yang paling tabu dalam norma kemanusiaan," beber Christian Tobing membongkar modus operandi pelaku.
Puncaknya terjadi pada akhir Desember 2025. Sepulang kerja di malam hari, pelaku tergoda melihat kemolekan tubuh anaknya yang tidur dengan pakaian sedikit terbuka hingga langsung menyetubuhi korban.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan resmi pada akhir April lalu. Unit Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka di lokasi persembunyiannya.
Bersama tersangka, petugas juga menyita sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti.
"Kami menerapkan pasal berlapis dengan pemberatan maksimal. Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak jo Pasal 473 KUHP. Mengingat statusnya adalah ayah kandung, kami pastikan hukuman pidananya akan ditambah sepertiga dari ancaman pokok. Tidak ada tempat aman bagi predator anak di Sidoarjo, dan kami akan kawal kasus ini hingga tersangka mendapat hukuman seberat-beratnya di pengadilan," pungkasnya. (cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




