KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu memusnahkan barang bukti 79 perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht van gewijsde atau telah berkekuatan hukum tetap di TPA Tlekung, Selasa (18/7/2023).
Kepala Kejari Kota Batu, Agus Rujito, mengatakan bahwa agenda tersebut masuk dalam rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63.
Baca Juga: Penembak Tukang Bakso di Depan Kantor Kelurahan Temas Ditangkap
"Mayoritas yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara narkotika," ujarnya.
Adapun perkara tindak pidana umum itu yakni, sabu sejumlah 119,66 gram, ganja 10.495 gram, pil dobel L 13.737 Butir, pil t sebanyak 771 butir, pil logo Y sebanyak 3.000 butir, minuman keras 27 botol, 30 HP, serta 4 senjata tajam.
Agus menjelaskan, pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di TPA Tlekung itu adalah untuk menghindari polusi udara di lingkungan permukiman.
Baca Juga: Perlancar Pengambilan Sampah di Kampung, Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Batu Bantu Ranmor Roda Tiga
“Dengan menggunakan alat penghancur sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu yang canggih dan modern, tentunya tidak akan berdampak pada polusi udara sekitar lokasi pemusnahan,” paparnya.
Dengan adanya kegiatan ini, ia berharap tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Barang bukti yang ada dimusnahkan dengan dihancurkan menggunakan mesin pyrolisis yang dapat mengurangi sampah dengan emisi minimal, tergantung jenis sampah yang masuk dan bisa mencapai temperatur 800 celsius.
"Dengan suhu setinggi itu, sampah B3 atau sampah medis atau dalam hal ini narkotika dan barang bukti bisa diolah dan dihancurkan dengan aman," ungkapnya
Baca Juga: Si Jago Merah Hanguskan Pembuatan Sangkar Burung di Kota Batu
Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang berlangsung di TPA Tlekung juga dihadiri Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai; Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, dan beberapa pejabat terkait lainnya. (adi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News