SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mewujudkan ekosistem transportasi digital yang sehat dan dinamis, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tarif ojek online (R2) dan taksi online (R4) di Jawa Timur.
“Alhamdulillah, minggu lalu, tepatnya 10 Juli 2023 saya sudah menandatangani kepgub tentang tarif ojol maupun taksi online di Jatim. Dengan demikian, kepgub tersebut sudah mulai berlaku sejak 10 Juli,” ujar Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (20/7).
Baca Juga: Khofifah Didoakan Lanjut sebagai Gubernur Dua Periode oleh Pendekar Pagar Nusa se-Jatim
Dua Kepgub itu ialah Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Kedua Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur yang mengatur taksi online.
Rinciannya, yaitu untuk kepgub yang mengatur taksi online, memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp 3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer. Serta tarif minimal sebesar Rp15.200 per kilometer yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh empat kilometer pertama.
"Tarif tersebut merupakan tarif yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dan sudah termasuk iuran wajib asuransi kecelakaan penumpang dan extra cover Jasa Raharja," terang Gubernur.
Baca Juga: Lepas Kafilah MTQ Korpri 2024, Pj. Gubernur Adhy Optimis Jatim Bawa Pulang Gelar Juara Umum
Sedangkan kepgub yang mengatur ojek online (kendaraan R2) memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp8.000 – Rp10.000.
Kedua kepgub tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara Pemprov Jatim, kelompok driver ojek dan taksi online, serta aplikator. Gubernur Khofifah berharap dengan ditetapkannya kedua kepgub ini bisa membuat ekosistem transportasi massal berbasis digital berjalan lebih baik dan mencegah persaingan tidak sehat antar aplikator.
“Dengan ditetapkannya kedua kepgub ini, saya harap semua pihak bisa menjalankannya dengan baik. Sehingga kesejahteraan para driver ojek dan taksi online bisa semakin meningkat,” ujarnya.
Baca Juga: Pj Sekdaprov Jatim Optimistis Metode Gasing Tingkatkan Kemampuan Literasi Numerisasi
“Saya juga telah menginstruksikan Dishub Jatim untuk segera melakukan sosialisasi di tingkat daerah dalam waktu dekat, agar kepgub ini bisa dijalankan dengan baik,” tambah gubernur.
Tak hanya sosialisasi, Gubernur Khofifah menegaskan kepgub yang telah ditetapkan tersebut memiliki ketetapan hukum sehingga siapa pun yang melanggarnya akan dikenakan sanksi. (dev/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News