BANDUNG,BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil digugat oleh petinggi Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Barat, Iip Hidajat.
Baca Juga: Tanggapi Cuitan Netizen di X, Ridwan Kamil: Boleh Bully Saya, Tapi Jangan Keluarga Apalagi Anak Saya
Iip menyebut jika gugatan tersebut bersifat kelembagaan dan sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Jawa Barat.
"Kami baru dengar dari media bahwa Pak Gubernur kami digugat. Nah, ketika gugatan terhadap Gubernur, artinya ini kelembagaan, bukan pribadi Ridwan Kamil," kata Iip, di Kantor Kesbangpol Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (22/7/2023).
Iip menyatakan jika Pemprov Jabar siap mengahdapi gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang.
Baca Juga: Setelah Bali dan Banten, Menteri AHY Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik di Jabar
Saat ini, Iip masih menunggu apa saja isi dari gugatan tersebut. Ia juga menyebut jika Ridwan Kamil akan siap menghadapi proses hukum.
"Kami siap menghadapi gugatan itu dan yang kami tunggu substansi materinya, apa yang digugat itu, kan sampai hari ini saya belum tahu, saya koordinasi dengan Biro Hukum juga belum tahu, register malah belum kelihatan," ujarnya.
Ada dugaan bila gugatan tersebut dilayangkan karena Pemprov Jabar membentuk tim investigasi untuk merespon keresahan masyarakat tentang kontroversi Al Zaytun.
Baca Juga: Pergunu Sebut 42.0 % Korban Pinjol Berprofesi Guru, Kiai Asep: Jangan Boros, Jangan Pelit
Pemprov Jabar juga siap akan konsekuensi yang ditimbulkan dari pembentukan tim investigasi tersebut.
"Ketika tim investigasi dibentuk, kami sudah siap dengan konsekuensi logisnya, ini kan negara hukum. Jadi, aspek itu juga sudah menjadi kesiap siagaan kami," tutur Iip. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News