Polisi Gerebek Rumah Bandar Sabu di Menganti

Polisi Gerebek Rumah Bandar Sabu di Menganti Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo, saat ekspose tersangka. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polsek Cerme menggerebek rumah kontrakan bandar sabu di Dusun Jangkung, RT 05/RW 02, Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, . Petugas mengamankan pelaku berinisial SR (44), warga Desa Pelemwatu, RT 002/RW 001, Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti

Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 37 poket sabu seberat 27,59 gram dari rumah pelaku. SR kemudian digelandang ke Polsek Cerme untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean

"Kami amankan bandar sabu. Identitas tersangka inisial SR (44). Ia warga Desa Pelemwatu, RT 002/RW 001, Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti dengan BB sabu seberat 27,59 gram," kata Kapolres , AKBP Adhitya Panji Anom, didampingi Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo, Senin (24/7/2023).

Menurut kapolres, penangkapan bermula anggota Reskrim mendapatkan laporan dari warga bahwa ada bandar narkoba di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti. Kemudian, petugas dari Reskrim Polsek Cerme Aipda Suntoro, Bripka joko sh, Briptu Rian dan warga menindaklanjuti laporan tersebut dan menuju ke lokasi.

Rumah tersebut merupakan rumah kontrakan. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka SR.

Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis

"Saat ditangkap, tersangka berada di dalam kamar. Ia sedang menimbang sabu dengan menggunakan timbangan digital," tuturnya.

Kapolres menambahkan, sejumlah BB sabu saat diamankan berupa 37 poket sabu-sabu yang dikemas di dalam klip plastik warna putih.

Polisi juga mengamankan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp315 ribu, 2 buah handphone warna hitam dan warna putih, 1 buah alat hisap, 1 buah kaca pipet, 1 buah buku rekening ATM bank, dan 1 buah timbangan digital.

Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas

BB lain seperangkat alat hisab sabu, terdiri dari botol bekas parfum kaca yang telah dimodifikasi.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO