Buntut Laporan Cincin Pernikahan oleh Menantu di Jombang, Mertua Jadi Tersangka

Buntut Laporan Cincin Pernikahan oleh Menantu di Jombang, Mertua Jadi Tersangka Kapolsek Jombang Kota, AKP Soesilo. Foto: AAN AMRULLOH/BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polisi menetapkan Yeni Sulistiyowati (78), warga Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan/Kabupaten jadi tersangka dalam perkara dugaan penggelapan cincin kawin atas laporan Diana Soewito (46), pengusaha dari Surabaya.

Kapolsek Kota, AKP Soesilo, mengatakan bahwa pihaknya telah tuntas melakukan gelar perkara dan menaikan kasus yang dilaporkan Diana ke tahap penyidikan sejak Rabu (26/7/2023). Pada tahap ini, penyidik telah menetapkan Yeni yang tidak lain adalah mertua Diana sebagai tersangka.

Baca Juga: 2 Pengedar Sabu di Jombang Diringkus

"Sudah kita tingkatkan sidik mulai kemarin. Tersangkanya ya itu terlapor (Yeni Sulistiyowati, red)," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/7/2023).

Ia menyebut, Yeni diduga menggelapkan barang peninggalan mendiang suami Diana, Subroto Adi Wijaya. Barang warisan tersebut salah satunya cincin berlian, dan larena hal itu, Yeni dijerat dengan Pasal 375 KUHP tentang penggelapan. 

"Kita jerat Pasal 372, ancaman maksimal 4 tahun penjara," tuturnya.

Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi

Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi masih belum menahan Yeni dan dalam waktu dekat, penyidik Polsek masih akan memanggil Yeni untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Petugas juga masih mengamankan barang bukti berupa 3 buah cincin, HP, dan kunci.

"Nanti kita lakukan proses penyidikan. Semuanya akan kita panggil semua mulai pelapor hingga tersangka," kata Soesilo.

Yeni dilaporkan oleh Diana ke Polsek atas tuduhan menggelapkan sejumlah harta warisan peninggalan mendiang suaminya, Subroto Adi Wijaya pada 16 Juni 2023. Sebelumnya, kasus tersebut masuk ke Polsek sebagai aduan masyarakat.

Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman

Harta warisan milik wanita asal Dukuh Pakis, Kota Surabaya itu antara lain 2 cincin, 1 cincin berlian, 1 ponsel dan 1 KTP atas nama suaminya. Kini, Yeni yang merupakan warga Jalan KH Wahid Hasyim, itu telah ditetapkan tersangka.

"Berdasarkan informasi dan surat yang kami dapat SP2HP, bahwa Yeni Sulistiyowati telah ditetapkan tersangka. Kami mengapresiasi kinerja dari para penyidik polsek," urai kuasa kukum Diana Soewito, Andri Rachmad Martanto. (aan/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO