SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebelum membeli iPhone, hendaknya Anda perlu memastikan status legalitas ponsel tersebut. Status legalitas diperlukan untuk menghindari adanya masalah layanan atau "no service" lantaran IMEI terblokir.
Berikut tips beli iPhone yang aman dair blokir IMEI:
Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim
1. Pastikan iPhone berasal dari distributor resmi
Distributor resmi iPhone di Indonesia ialah iBox dan Digimap. Kedua distributor tersebut mengedarkan iPhone di Indonesia secara legal. Artinya, mereka tidak membayar pajak dan mendaftarkan IMEI iPhone ke database pemerintah.
Jadi, iPhone yang bersumber dari distributor resmi relatif aman untuk dibeli dan dipakai. Kecil kemungkinan iPhone dari gerai iBox atau Digimap mengalami masalah IMEI.
Baca Juga: Khasiat Air Rendaman Daun Ketumbar untuk Kesehatan Tubuh
2. Cek kode dari nomor model iPhone resmi di Indonesia
Pada umumnya iPhone yang diedarkan oleh distributor resmi memiliki nomor model dengan kode "PA/A" (iBox) atau "DA/A" (Digimap). Kode tersebut biasanya terletak di tiga digit terakhir dari rangkaian nomor model iPhone.
Kode dari nomor model iPhone mengidentifikasikan wilayah ponsel tersebut dipasarkan. Tiap wilayah mempunyai kode nomor model iPhone yang berbeda, seperti "LL/A" untuk Amerika Serikat dan "ZP/A" untuk Singapura.
Baca Juga: Resep Kolak Pisang Bakar Nangka, Sajian Manis dan Praktis
3. Hindari membeli iPhone dengan kondisi "iPhone Ex-inter All Operator"
iPhone Ex-Inter All Operator merupakan iPhone bekas yang berasal dari luar negeri dan diedarkan oleh distributor non-resmi di Indonesia. Pada umumnya iPhone tersebut berasal dari Singapura dan diimpor ke Indonesia secara ilegal tanpa membayar pajak. Harga iPhone ini jauh lebih murah daripada iPhone yang berasal dari distributor resmi.
4. Cek IMEI iPhone di website Kemenperin atau Bea Cukai
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 28 November 2024
Pemeriksaan status pendaftaran IMEI dapat dilakukan melalui dua laman resmi, yaitu imei.kemenperin.go.id atau beacukai.go.id.
5. Cek bukti pembayaran pajak dan tanda pendaftaran IMEI pada iPhone Ex-Inter
Selain harus memeriksa secara rinci mengenai status iPhone yang hendak dibeli, cobalah minta bukti pembayaran pajak dan tanda pendaftaran IMEI pada iPhone Ex-Inter. Hal itu dapat memastikan ponsel tersebut merupakan barang legal atau tidak.
Baca Juga: Resep Wedang Jahe Serai, Minuman Tradisional Penghangat Tubuh
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News