Empat Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Sidoarjo Ditangkap Polisi

Kombes Pol Kusumo menceritakan, kejadian ini terungkap saat RH pemilik rental Zain Trans melaporkan empat tersangka tersebut pada tanggal 25 Juli 2023 lalu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan surat, akhirnya Penyidik menetapkan 4 orang sebagai tersangka," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap keempat pelaku, kejadian ini berawal saat HP menyewa mobil milik korban pada 10 Juli 2023 lalu, dengan perjanjian pinjam selama 7 hari, dengan uang muka Rp1 juta.

Karena membutuhkan uang, kemudian HP meminta LTW untuk mencari orang yang siap gadai mobil dengan nominal Rp25 juta. Kemudian, besoknya LTW menemu FA dan S.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: