SURABAYA, BANGSAONLINE.com - KPU Jatim menggelar rapat koordinasi menjelang tahapan kampanye Pemilu 2024. Bersama 38 KPU kabupaten/kota, agenda tersebut mengkaji peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Saat ini PKPU tentang kampanye telah diundangkan. Maka menjadi penting bagi KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota lebih awal memahami secara utuh PKPU 15/2023," kata Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Senin (7/8/2023).
Baca Juga: Dapat Ucapan Selamat dari Kompetitor Pilkada 2024, Khofifah Ucapkan Terima Kasih ke Luluk Hamidah
Untuk itu, ia mengatakan perlu bagi kabupaten/kota untuk melihat kembali arsip kampanye Pemilu 2019, utamanya terkait titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
"Sebab KPU akan membuat keputusan terkait letak pemasangan APK, maka penting untuk menyegerakan persiapan, merencanakan lokasi mana saja yang dapat dipasang APK," ujarnya.
Berikutnya untuk rangkaian tahapan kampanye, Anam mengimbau untuk berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Kota Batu 2024 Masih Tunggu Putusan MK, Mengapa?
"Sebab, ke depan kampanye akan melibatkan bayak pihak untuk melakukan fasilitasi," ucap mantan anggota KPU Surabaya itu.
Sementara itu, anggota KPU Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Gogot Cahyo Baskoro, mengatakan melalui diskusi kali ini harapnnya berbagai aturan yang potensi menjadi kendala pada tahapan kampanye dapat diinventarisir.
"Karena DIM akan kami sampaikan saat mengikuti rakor tingkat nasional," katanya.
Baca Juga: Duga Adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Sampang, Paslon Mandat Ajukan Gugatan ke MK
Rakor yang terselenggara selama 1 hari ke depan juga membahas persiapan kirab Pemilu 2024 di Jatim melalui jalur V. Yang akan diterima pertama kali di Sidoarjo pada 20 Agustus 2023. (mdr/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News