Polres Ngawi Sosialisasi Lintasan Baru Ujian Praktek SIM C

Polres Ngawi Sosialisasi Lintasan Baru Ujian Praktek SIM C Lintasan baru untuk ujian praktek SIM C.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - telah menindaklanjuti arahan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit, terkait evaluasi pelaksanaan ujian praktek SIM C.

Keputusan tersebut, diambil oleh pihak Korlantas Polri, untuk seluruh polres Jajaran Polda Jatim yang menerbitkan SIM C.

Baca Juga: Polsek Prajurit Kulon Ikuti Peluncuran Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan

Termasuk yang turut melakukan perubahan terkait lintasan ujian SIM C.

Menurut Kapolres Ngawi, AKBP, tindak lanjut tersebut adalah menghilangkan ujian angka 8 dalam pelaksanaan praktek SIM C.

"Kami telah menghilangkan ujian angka delapan dalam pelaksanaan praktek SIM C sesuai dengan petunjuk Pimpinan," jelas Kapolres Ngawi.

Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Relawan Lakukan Evakuasi Batu Akibat Longsor di Jalan Raya

Selain menghilangkan ujian angka 8, juga melakukan sosialisasi rute terbaru dalam pelaksanaan ujian praktek SIM C di masyarakat.

"Selain itu, juga mensosialisasikan rute terbaru dalam pelaksanaan ujian praktek SIM C," tuturnya.

Argo berharap, untuk pemohon lebih menyiapkan diri dalam menghadapi ujian teori maupun praktek agar mendapatkan SIM, dan belajar serta berlatih terlebih dahulu sebelum mengikuti tes.

Baca Juga: Silaturahmi Pj Gubernur Jatim, Kapolri dan Panglima TNI Singgung Insiden Berdarah di Sampang

"Kami imbau agar pemohon sim menyiapkan diri untuk memperoleh SIM. Silahkan belajar praktik pada sore hari, saat tidak ada pemohon yang ujian praktik, di halaman belakang ," tegasnya.

Sementara itu, Kasatlantas , AKP Achmad Fahmi Aditama mengatakan, ujian teori ini, bertujuan untuk menilai penguasaan terhadap materi persepsi berbahaya, wawasan dan pengetahuan dalam berlalu lintas.

“Ujian teori adalah penilaian dalam penguasaan materi tentang berlalu lintas, sedang ujian praktik adalah penilaian terhadap tingkat kemampuan, keterampilan mengemudi kendaraan bermotor dan berlalu lintas di jalan bagi pemohon SIM,” tegas Kasat Lantas polres Ngawi.(nal/sis)

Baca Juga: Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan di Sidoarjo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO