JAKARTA, BANGSAONLINE.com-Presiden Prabowo Subianto tiba-tiba memecat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Prabowo langsung mengusulkan calon tunggal Komjen Pol. Suyudi Ario Bayu sebagai Kapolri baru kepada Komisi III DPR RI. Pihak Senayan pun langsung menyetujui dalam keputusan hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.
"Kita langsung saja, apakah secara aklamasi dapat disetujui?" tanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir.
Dilansir Antara, Habiburokhman mengatakan keputusan itu sudah mendapat persetujuan dari para fraksi partai politik, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan pimpinan DPR RI.
Dengan persetujuan itu, dia mengatakan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI telah selesai. Menurut dia, hasil keputusan Komisi III DPR RI itu akan langsung dibawa ke tingkat Rapat Paripurna DPR RI.
Sebelumnya, DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) perihal permohonan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri. Dengan surat itu, Komisi III DPR RI pun menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri usulan Presiden.
"Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri," ujar Habiburokhman.










