Ringkasan Berita
- Istana Negara melalui Mensesneg Prasetyo Hadi membantah keras isu telah terbit Surat Presiden (Surpres) mengenai pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan menegaskan informasi tersebut tidak benar.
- Prasetyo menegaskan tidak ada surpres yang berisi pencopotan Kapolri Sigit, menyebut berita itu hanya isu belaka.
- Kapolri Listyo Sigit Prabowo sendiri menyatakan pergantian Kapolri adalah hak prerogatif Presiden dan sebagai prajurit, dia siap menjalankan keputusan apapun dari kepala negara.
- Sigit menegaskan isu ini tidak mengganggu kinerjanya maupun pelaksanaan tugas institusi Polri.
- Pernyataan bantahan ini disampaikan usai Rapat Koordinasi Terbatas di Kantor Kemenko Pangan pada 6 Agustus 2026, menanggapi isu yang sebelumnya beredar di masyarakat.
JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Istana Negara membantah isu yang menyebut telah terbit Surat Presiden (Surpres) mengenai pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan menegaskan informasi tersebut tidak benar.
Penegasan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Ia memastikan kabar yang belakangan beredar di tengah masyarakat tidak sesuai fakta.
"Hah? kata siapa ada surpres Kapolri?" kata Prasetyo kepada wartawan.
Prasetyo menegaskan hingga kini tidak ada Surat Presiden yang berisi pencopotan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
"Ya isu, tidak ada, tidak ada, tidak ada surpres Kapolri," ujarnya.
Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menanggapi isu yang menyebut dirinya akan digantikan sebagai Kapolri. Menurut Sigit, pergantian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden.
Sebagai anggota Polri, Sigit menegaskan dirinya siap menjalankan apa pun keputusan yang nantinya diambil oleh kepala negara.
"Itu prerogatif Presiden. Jadi, buat kita prajurit apapun dilaksanakan. Kita menunggu saja," katanya, Rabu (5/8).
Sigit juga memastikan isu pergantian Kapolri tidak memengaruhi kinerjanya maupun pelaksanaan tugas institusi Polri.
"Oh, enggak. Sangat tidak (mengganggu)," lanjut dia.










