6 Warga Binaan Lapas Ngawi Bebas saat HUT ke-78 Republik Indonesia

6 Warga Binaan Lapas Ngawi Bebas saat HUT ke-78 Republik Indonesia Bupati Ngawi didampingi kalapas menyerahkan SK remisi pada warga binaan Lapas Kelas IIB Ngawi.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Kemenkumham RI, dalam memperingati HUT ke-78 Republik Indonesia, memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman terhadap warga binaan lapas Kelas IIB Ngawi.

Sebanyak 343 warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Ngawi, mendapatkan remisi, Kamis (17/8/2023).

Baca Juga: Pastikan Lingkungan Tetap Aman saat Nataru, Lapas Ngawi Gelar Apel Siaga

Acara penyerahan SK remisi tersebut, dipimpin langsung oleh Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, sebelum detik-detik proklamasi. Secara simbolis, SK tersebut diberikan kepada tiga warga binaan lapas Ngawi

Dalam sambutannya Ony berpesan pada para warga binaan yang sedang menjalani sanksi hukuman di lapas Ngawi, agar terus memperbaiki kepribadian dan jangan mengulang perbuatannya yang telah dilakukan terdahulu, sehingga menyebabkan dirinya berurusan dengan hukum.

"Pada warga binaan yang telah menerima remisi terus semangat memperbaiki diri," tutur Bupati Ngawi.

Baca Juga: Kalapas Ngawi Sosialisasikan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Dari 343 warga binaan yang menerima remisi cukup variatif, antara 1 hingga 6 bulan.

Sementara itu, Kalapas Ngawi, Gowim Mohali mengatakan, dari 8 warga binaan ada yang menerima remisi ada juga yang langsung bebas. Namun, ada 2 warga binaan yang belum bebas, dikarenakan harus menjalani hukuman subsider yang belum dibayar. Sehingga, hanya ada enam narapidana yang usai upacara penyerahan SK langsung bebas.

"Yang kita ajukan untuk mendapatkan remisi sebanyak 343 warga binaan. Dan Alhamdulillah dikabulkan semua," tuturnya.

Baca Juga: Manfaatkan Lahan Kosong untuk Ketahanan Pangan, Lapas Kelas II B Ternak Ikan Lele

Dari narapidana yang langsung menghirup udara bebas, adalah warga binaan pria.

Dengan rincian dua napi dari kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang, satu napi kasus penadahan, dua napi kasus pencurian, dan satu napi lainnya kasus narkotika.

"Warga binaan yang menerima remisi bervariasi antara 1 bulan dan maksimal 6 bulan. Sedangkan yang langsung bebas ada 6 warga binaan hari ini," pungkasnya. (nal/sis)

Baca Juga: Komda Lansia Jatim Tinjau Layanan Warga Binaan Lanjut Usia di Lapas IIB Ngawi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO