LAMONGAN (bangsaonline) - Kepala Desa (kades) Karangwedoro Kecamatan Turi Muhammad Ra'i (54) menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Ia dilaporkan Abdul Manaf (65) Sekretaris Desa ke polisi.
Keterangan yang diperoleh menyebutkan, kejadian tersebut bermula saat Abdul Manaf datang ke kantor desa tempat ia bekerja.
Sesampainya di kantor ia kaget ketika mendapat kabar dirinya sudah berhenti dari pekerjaannya sebagai sekdes.
Dan yang mengumumkan pemberhentian dirinya adalah Muhammad Ra'i yang tidak lain adalah kepala desanya sendiri. Bahkan kades langsung mengirim surat pemberitahuan pengundur dirinya.
"Padahal sebagai kades mestinya ia tahu dan mengerti kalau yang berhak memberhentikan sekdes itu bupati, bukan kades," ujar Abdul Manaf usai melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamongan, kemarin.
Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Umar Dami yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. "Kasusnya tengah ditangani Unit Reskrim," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News