Pasar Hewan Bakalan Pule, Tikung
LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Mantan Kepala UPT Pasar Hewan Bakalanpule periode 2019, Wahyono, membantah adanya praktik jual-beli kios di Pasar Hewan Bakalanpule, Kecamatan Tikung.
Ia menegaskan pemanfaatan kios di kawasan pasar hewan tersebut dilakukan melalui mekanisme sewa resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:
- Jasa Bakar Kepala Kurban di Lamongan Diserbu Warga, Empat Tungku Tak Cukup
- Penyembelihan Sapi Kurban 1,1 Ton Presiden Prabowo di Mantup Lamongan Jadi Tontonan
- Libur Iduladha 2026, Penumpang Kereta di Stasiun Lamongan Diproyeksi Tembus 4.371 Orang
- Sapi Kurban Jumbo Ngamuk di Lamongan Kota, Warga dan Pengendara Panik
Menurut Wahyono, kios-kios di Pasar Hewan Bakalanpule mulai dibangun pada 2019.
Saat itu, pemanfaatan kios dilakukan dengan skema sewa resmi senilai Rp70 juta.
Penyewa diwajibkan membayar uang muka sebesar Rp10 juta. Sisa pembayaran kemudian dapat diangsur hingga lunas.
Wahyono menyebut jumlah kios yang dibangun saat itu sekitar 16 unit.
“Setelah lunas baru dapat buku hijau sebagai tanda hak pakai. Aset milik Pemkab, pemanfaatan lewat retribusi dan sewa sesuai Perda. Semua sesuai prosedur,” ujarnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan Bari yang menjabat sebagai Kepala UPT Pasar Hewan Bakalanpule setelah Wahyono pada 2020.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




