Pasar Hewan Bakalan Pule, Tikung
LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Mantan Kepala UPT Pasar Hewan Bakalanpule periode 2019, Wahyono, membantah adanya praktik jual-beli kios di Pasar Hewan Bakalanpule, Kecamatan Tikung.
Ia menegaskan pemanfaatan kios di kawasan pasar hewan tersebut dilakukan melalui mekanisme sewa resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:
- Rangkaian HJL ke-457, TP PKK Lamongan Gelar Khitan Massal Gratis yang Diikuti Ratusan Anak
- Demam Piala Dunia di Warkop Kabupaten Lamongan, Pengunjung Membludak
- Siaga Musim Kering, Pemkab Lamongan Serahkan Bantuan 328 Alsintan dan 3 Combine Harvester dari Pusat
- Libur Panjang Iduladha, KAI Catat Stasiun Lamongan Layani Lebih dari 7.200 Penumpang
Menurut Wahyono, kios-kios di Pasar Hewan Bakalanpule mulai dibangun pada 2019.
Saat itu, pemanfaatan kios dilakukan dengan skema sewa resmi senilai Rp70 juta.
Penyewa diwajibkan membayar uang muka sebesar Rp10 juta. Sisa pembayaran kemudian dapat diangsur hingga lunas.
Wahyono menyebut jumlah kios yang dibangun saat itu sekitar 16 unit.
“Setelah lunas baru dapat buku hijau sebagai tanda hak pakai. Aset milik Pemkab, pemanfaatan lewat retribusi dan sewa sesuai Perda. Semua sesuai prosedur,” ujarnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan Bari yang menjabat sebagai Kepala UPT Pasar Hewan Bakalanpule setelah Wahyono pada 2020.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




