Eks Kepala UPT Bantah Isu Jual-Beli Kios Pasar Hewan Bakalanpule Lamongan

Eks Kepala UPT Bantah Isu Jual-Beli Kios Pasar Hewan Bakalanpule Lamongan Pasar Hewan Bakalan Pule, Tikung

LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Mantan Kepala UPT periode 2019, Wahyono, membantah adanya praktik jual-beli kios di , Kecamatan Tikung.

Ia menegaskan pemanfaatan kios di kawasan pasar hewan tersebut dilakukan melalui mekanisme sewa resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Wahyono, kios-kios di mulai dibangun pada 2019.

Saat itu, pemanfaatan kios dilakukan dengan skema sewa resmi senilai Rp70 juta.

Penyewa diwajibkan membayar uang muka sebesar Rp10 juta. Sisa pembayaran kemudian dapat diangsur hingga lunas.

Wahyono menyebut jumlah kios yang dibangun saat itu sekitar 16 unit.

“Setelah lunas baru dapat buku hijau sebagai tanda hak pakai. Aset milik Pemkab, pemanfaatan lewat retribusi dan sewa sesuai Perda. Semua sesuai prosedur,” ujarnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan Bari yang menjabat sebagai Kepala UPT setelah Wahyono pada 2020.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO