NGANJUK,BANGSAONLINE.com - Seorang pemuda asal Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan diduga mencuri perhiasan dan barang berharga senilai Rp120 juta milik warga Kecamatan Lengkong.
Sebagian hasil penjualan barang curian diduga digunakan untuk membeli perlengkapan olahraga dan telepon genggam.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 06.24 WIB. Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Lengkong yang dibantu Tim Resmob Polres Nganjuk melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
"Kami amankan seorang terduga pelaku berinisial BR (20), warga Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan," ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, Senin (27/7/2026).
Menurut Sukaca, kasus itu terungkap setelah korban mengetahui perhiasan yang disimpan di dalam laci meja rias hilang. Informasi tersebut pertama kali disampaikan oleh anggota keluarganya.
Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah perhiasan emas, logam mulia, serta BPKB sepeda motor telah raib. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp120.170.000, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lengkong.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan memperoleh petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku.
Polisi kemudian mengamankan BR beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita tiga gelang, dua kalung, dua anting, satu cincin, telepon genggam, tas, raket, sepatu olahraga, sejumlah kartu perbankan, serta barang lain yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, sebagian perhiasan telah dijual dengan nilai sekitar Rp14,2 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli perlengkapan olahraga, telepon genggam. BPKB motor milik korban juga sempat digadaikan. Kami masih menelusuri keberadaan barang bukti lainnya," papar Sukaca.
Menurut Sukaca, terduga pelaku mengetahui kondisi dan seluk-beluk rumah korban karena memiliki hubungan yang dekat dengan korban. Kesempatan itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk beraksi saat rumah dalam keadaan kosong.
Atas dugaan perbuatannya, BR dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.










